Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Saran Ekonom untuk Tarik Pajak dari Orang Tajir

Pajak harta terhadap orang kaya bisa menghasilkan pemasukan Rp81 triliun, cukup untuk menggantikan Rp75 triliun yang diperoleh dari PPN 12 persen.

2 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo bersama Menkeu Sri Mulyani dan pegawai Kementerian Keuangan di Jakarta, 31 Desember 2024. (Instagram@smindrawati)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan PPN 12 persen untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025, kendati barang terlanjur naik karena aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlambat terbit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 31 Desember 2024..

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta.

Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo seperti dikutip Antara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. PMK 131 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan resmi berlaku 1 Januari 2025.

PMK itu mengatur bahwa PPN 12 persen dikenakan bagi barang-bawang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 aturan ini, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 yang diperuntukkan hanya untuk barang mewah berdampak lebih positif terhadap ekonomi.

“Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah lebih positif ke ekonomi, meski saat ini harga barang terlanjur naik karena aturan teknis peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlambat terbit,” kata Bhima kepada Antara, Rabu, 1 Januari 2025.

Ia mengatakan bahwa pemerintah pada akhirnya turut menimbang efek daya beli masyarakat menengah ke bawah dan UMKM. Namun, menurut Bhima, seharusnya pemerintah mulai menyiapkan penurunan tarif PPN ke 8 persen, setelah pembatalan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa umum.

Ia menambahkan, banyak opsi yang tersedia bagi pemerintah untuk menggantikan penerimaan PPN yang tidak jadi naik. Salah satunya, pemerintah bisa mulai merancang pajak kekayaan total harta orang super kaya dapat dipungut pajak sebesar 2 persen.

“Jadi bukan pajak penghasilan, tapi pajak harta yang selama ini Indonesia belum punya. Estimasinya akan diperoleh Rp81,6 triliun sekali penerapan pajak kekayaan. OECD dan G20 kan mendorong pemberlakuan pajak kekayaan juga,” kata Bhima.

Kedua, yaitu pajak karbon yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), juga bisa dijalankan pada tahun ini. Mengenai pajak karbon, ujar Bhima, pemerintah tinggal mengeluarkan PMK-nya saja.

“Begitu diberlakukan ke PLTU batu bara, hasil pajak karbon akan digunakan untuk dorongan belanja energi terbarukan yang serap tenaga kerja. Bagus juga pajak karbon bagi lingkungan hidup,” kata dia.

Kemudian yang ketiga, opsi penerimaan PPN juga dapat melalui pajak produksi batu bara di luar royalti yang lebih tinggi. Keempat, tutup kebocoran pajak pada sektor sawit dan tambang.

“Kelima, evaluasi seluruh insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Misalnya, perusahaan smelter nikel yang labanya besar sekali tidak perlu dikasih tax holiday,” kata Bhima.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Barang-barang tersebut contohnya seperti rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, kendaraan bermotor mewah, dan seterusnya.

Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, pemerintah membebaskan tarif PPN.

Adapun rincian aturan mengenai perpajakan tersebut ditetapkan dalam PMK.

Seluruh paket stimulus ekonomi untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024 tetap berlaku.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus