Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku efektif pada 2025. Ia tak menutup kemungkinan bahwa akan ada banyak pro dan kontra dalam pemberlakuan kebijakan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari sisi pemerintah dan DPR, kenaikan 1 persen tarif PPN masih dapat dianggap tepat, karena tarif tersebut sudah direncanakan oleh pemerintah dan wakil rakyat di DPR. Pada akhirnya, kenaikan tarif PPN tersebut sudah ada di Pasal 7 UU PPN," katanya kepada Tempo, dikutip Selasa, 19 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, asumsi dasar yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif PPN adalah rasio pajak atau tax ratio. Dengan peningkatan rasio pajak, diharapkan bahwa pemerintah punya keleluasaan untuk alokasi pembiayaan pembangunan tanpa bergantung pada utang.
"Pemerintah pasti akan optimistis bahwa kenaikan tarif PPN tersebut dapat meningkatkan tax ratio dan tidak memberatkan konsumen atau pelaku usaha. Optimisme ini menjadi dasar penerapan kebijakan PPN 12 persen."
Sementara, jika disorot dari sisi pengusaha dan konsumen, menurut Prianto, kenaikan tersebut akan dinilai sangat memberatkan. Alasannya adalah sifat pajak itu distortif, sehingga kenaikan pajak akan memengaruhi perilaku konsumen.
Dia menilai, kenaikan PPN akan menyebabkan beban konsumen juga meningkat, sebab harus menanggung kenaikan PPN. Pada gilirannya, konsumsi masyarakat dapat menurun dan penjualan berisiko terdampak.
"Ujungnya adalah laba pengusaha dapat tergerus. Pencapaian PPN dapat meningkat, tapi PPh (Pajak Penghasilan) Badan dapat menurun," katanya.
Prianto mencontohkan, dengan uang Rp 1 juta dan PPN 11 persen, konsumen dapat membeli 9 unit barang seharga Rp 100 ribu. Harga barangnya Rp 900 ribu, sedangkan PPN-nya Rp 99 ribu.
Begitu PPN naik 1 persen menjadi 12 persen, konsumen tidak dapat lagi membeli 9 unit barang dengan jumlah uang sama. Total harga yang mesti dibayarkan adalah Rp 900 ribu plus PPN Rp 108.000. Jika dijumlahkan, maka konsumen dikenakan Rp 1.008.000.
"Untuk itu, konsumen yang memiliki daya beli tetap harus mengurangi pembelian menjadi 8 unit barang, agar uang Rp 1 juta masih cukup."
Lebih jauh, Prianto menyatakan kenaikan PPN 1 persen itu didasarkan pada konsumsi masyarakat yang terus meningkat karena penghasilan mereka juga cenderung meningkat. Oleh sebab itu, pemerintah harus tetap berupaya agar iklim usaha dan konsumsi dalam negeri tetap kondusif.
Dengan demikian, daya beli masyarakat akan terjaga, sehingga basis PPN berupa konsumsi dalam negeri akan tetap meningkat. Walhasil, PPN juga tetap meningkat sesuai target, meskipun ada kenaikan.
Perkiraan Penerimaan Pajak
Prianto juga menganalisis proyeksi penerimaan pajak setelah PPN 12 persen berlaku. Dasar pertimbangan kenaikan PPN dalam perumusan kebijakan di RUU HPP adalah rasio pajak, maka otomatis PPN 12 persen dapat mengerek peningkatan penerimaan pajak dan meningkatkan rasio pajak.
"Pemerintah tidak dapat lagi mengandalkan basis PPh karena peningkatan praktik tax avoidance atau aggressive tax planning di ranah PPh badan," tuturnya.
Berdasarkan UU APBN 2024, target PPN ditetapkan sebesar Rp 811.364.991.993.000 atau Rp 811 triliun. Jika merujuk pada tarif PPN 11 persen, maka dasar pengenaan pajak atau DPP adalah sebesar Rp 7.376.045.381.754.540 atau sekitar Rp 7.376 triliun.
Sedangkan jika pada 2025 tarif PPN naik menjadi 12 persen dan DPP diasumsikan tetap, maka besar PPN akan menjadi Rp 885.125.445.810.545. Bila dibandingkan dengan target PPN pada 2024, terjadi kenaikan sebesar Rp 73.760.453.817.545.
Apabila PPN 11 persen dikalikan dengan DPP 2025, hasilnya adalah Rp 892.501.491.192.300 atau bila dibulatkan menjadi sekitar Rp 893 triliun. Kemudian jika PPN 12 persen dikalikan dengan DPP 2025, akan menghasilkan Rp 973.637.990.391.600 atau sekitar Rp 974 triliun. Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menghasilkan penerimaan Rp 81.136.499.199.300 atau sekitar Rp 81 triliun.