Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM: Maksimal Rp 500 Juta untuk Badan Usaha dan Rp 300 Juta per Individu

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024.

10 November 2024 | 16.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui PP ini, Prabowo ingin meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui UMKM dengan cara menyetip piutang macet melalui penghapusanbukuan dan penghapustagihan secara bersyarat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah,” tulis pertimbangan dalam PP itu.

Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah akan menyetip piutang kredit  maksimal Rp  500 juta per debitur atau atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta 

Prabowo berharap melalui kebijakan ini pemerintah dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo usai meneken PP ini pada Selasa kemarin. 

Hal-hal teknis, kata Prabowo, akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Prabowo hanya mengatakan bahwa ia berdoa seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan penghapusan kredit diberlakukan Presiden Prabowo sebagai program simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan. Tidak semua pelaku UMKM dapat dihapuskan utang piutangnya.

Maman menyebut selama ini ada kurang lebih 1 juta orang pelaku UMKM yang punya piutang. Kredit macet yang akan dihapus oleh pemerintah adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.

“Ini bagi mereka yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” kata Maman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. “Itu rentangnya sekitar 10 tahunan.”

Politikus Partai Golkar itu rata-rata piutang yang bisa dihapus itu maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Maman menyebut, bagi pelaku-pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus menjalankan kreditnya, tidak akan dihentikan.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus