Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Hapus Utang 1 Juta UMKM, Nilainya Mencapai Rp 10 Triliun

Tak semua UMKM bisa mendapat fasilitas penghapusan utang yang digagas Presiden Prabowo tersebut.

6 November 2024 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman saat ditemui wartawan usai menghadiri pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Vedro Imanuel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara soal penghapusan utang bagi UMKM yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebutkan sebanyak 1 juta pelaku UMKM bakal dihapus utangnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 5 November 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun ia mewanti-wanti tak semua UMKM bisa mendapat fasilitas penghapusan utang tersebut. Adapun UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang menghadapi sejumlah permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak Covid-19 dan lain sebagainya.

“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara," ujar Maman. "Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan."

Sebaliknya, UMKM yang dinilai oleh Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan, tidak akan diberikan penghapusan utang. "Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp 10 triliunan,” kata dia.

Pada Selasa, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Maman menyebutkan PP itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun payung hukum untuk bisa menghapus utang UMKM.

“Jadi sebetulnya ini sudah terdaftar di dalam penghapusbukuan bank masing-masing, nah itu yang kami coba putihkan sehingga kurang lebih 1 juta pelaku UMKM ini mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha kembali ke depan,” ujarnya.

Adapun angka yang disebutkan Menteri Maman lebih tinggi dibandingkan yang diungkap oleh Erick Thohir sehari sebelumnya. Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang lama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang nilainya mencapai Rp 8,7 triliun. Angka tersebut, kata Erick, ia peroleh dari catatan utang UMKM di Bank Himbara atau bank-bank BUMN.

“Usulannya, apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun. Kalau bisa bukan dua tahun, karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus