Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Imbau Aplikator Beri Bonus Hari Raya ke Ojek Online, SPAI: Harus Merata ke Semua Pengemudi

Prabowo menyebut mekanisme pemberian bonus hari raya nantinya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran.

10 Maret 2025 | 19.52 WIB

Pengemudi ojek daring (online/ojol) saat menghadiri pesta rakyat dalam memeriahkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres di Patung Kuda, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Foto: ANTARA/HO-Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia
Perbesar
Pengemudi ojek daring (online/ojol) saat menghadiri pesta rakyat dalam memeriahkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres di Patung Kuda, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Foto: ANTARA/HO-Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan daring atau aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi maupun kurir. Bonus tersebut nantinya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal ini, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan dukungannya atas imbauan Kepala Negara mengenai pemberian uang tunai bagi pengemudi ojek online. Adapun Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan serikat masih tetap menggunakan istilah ‘tunjangan hari raya (THR)’ walaupun Prabowo menyebutnya sebagai ‘bonus hari raya’.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski mendukung imbauan tersebut, SPAI memberi catatan bila pemberian THR didasarkan pada keaktifan kerja pengemudi. “Karena kami melihat ada upaya perusahaan platform untuk menghindar kewajibannya membayar THR dengan cara tidak membayarkan kepada seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir yang pernah bekerja dan berkontribusi pada keuntungan yang diperoleh platform,” ujar Lily dalam keterangan yang diterima Tempo pada Senin, 10 Maret 2025. 

Lily mengungkapkan, aplikator telah mengirimkan notifikasi ke aplikasi pengemudi mengenai pemberian Bantuan Hari Raya Tunai atau Bonus Kinerja Khusus hanya kepada pengemudi yang masuk dalam kategori mitra juara, mitra andalan, dan mitra pengemudi teladan.

Pengelompokkan tersebut, ujar Lily, didasarkan pada sejumlah syarat, seperti hari aktif, jam online, tingkat penerimaan bid, tingkat penyelesaian trip, rating pengemudi, dan juga tidak melanggar kode etik.

“Bagi kami ini sangatlah diskriminatif karena semangat THR adalah untuk berbagi kepada sesama,” tutur dia. 

SPAI pun menuntut agar THR dibayarkan juga kepada seluruh pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir yang pernah melakukan kerja dan berkontribusi atas keuntungan yang diperoleh aplikator tanpa memandang apakah pengemudi tersebut aktif, non-aktif, dan putus mitra (PM).

Menurut Lily, meski pengemudi berstatus non-aktif atau PM, mereka telah bekerja dan berkontribusi profit dengan membeli atribut, seperti helm, jaket, tas seharga Rp 350 ribu. Selain itu, ujar Lily, pengemudi sudah melakukan kerja dengan menanggung biaya operasional kerja sendiri.

Biaya yang dibayar para pengemudi di antaranya biaya bahan bakar, biaya parkir, paket data, pulsa, biaya servis kendaraan, biaya cicilan/sewa kendaraan, dan biaya lainnya.

“Biaya yang dikeluarkan pengemudi ini, otomatis menjadi keuntungan bagi platform. Maka tidak ada alasan bagi platform untuk tidak membayar THR bagi pengemudi yang mereka bilang non-aktif (kerja sambilan) dan PM,” tuturnya.

SPAI menilai dalih tersebut bertentangan dengan aturan fleksibel yang dinyatakan platform. “Jadi sangatlah aneh bila mereka mengatakan fleksibel kerja tapi di satu sisi mengatakan harus aktif kerja,” kata Lily. Ia berpendapat, alasan ini digunakan untuk mengelak dari kewajiban membayar THR.

Lily menyebut SPAI bisa saja menuntut untuk mendapatkan 10 kali THR atau 10 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk masa kerja 10 tahun. Namun, mereka hanya menuntut satu kali THR saja sebesar satu kali UMP. 

“Apakah platform masih mengelak juga dengan alasan tidak mampu secara finansial? Menurut kami ini hanya alasan platform saja untuk tidak mau membayar THR,” ujarnya. 

SPAI pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan harus tegas mewajibkan platform untuk membayar THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir. “Agar negara benar-benar hadir bagi kami,” kata Lily. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan daring atau aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi maupun kurir. Prabowo mengatakan, bonus tersebut dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi. 

Saat ini, ungkap Prabowo, terdapat sekitar 250 ribu pekerja atau pengemudi maupun kurir online yang aktif. Sementara itu, terdapat 1-1,5 juta yang berstatus part-time atau tidak full-time.

“Semoga dengan kebijakan ini, para pengembudi online dapat merasakan libur, mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ucap Prabowo dalam konferensi pers yang dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 10 Maret 2025. 

Prabowo menyebut mekanisme pemberian bonus hari raya nantinya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui Surat Edaran.

Adapun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengumumkan aturan besaran bonus hari raya yang harus diberikan aplikator ojek online atau ojol kepada mitra pengemudi esok hari. 

“InsyaAllah besok saat bersama dengan perwakilan dari pemilik pengelola aplikasi dan juga pengemudi kurir online akan diumumkan bersama besok,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus