Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Imbau Pemberian BHR bagi Ojol, Apa Bedanya dengan THR?

Presiden Prabowo Subianto menggunakan istilah bantuan hari raya (BHR) untuk karyawan kemitraan. Apa beda BHR dengan THR?

14 Maret 2025 | 06.43 WIB

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Uang THR. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meminta perusahaan layanan angkutan daring atau aplikator ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi maupun kurir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online,” ucap Prabowo pada Senin, 10 Maret 2025, dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bonus tersebut nantinya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para pengemudi. Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 250 ribu pekerja atau pengemudi maupun kurir online yang aktif. Sementara itu, terdapat 1-1,5 juta yang berstatus part-time atau tidak full-time.

Meski terdengar sama, tetapi BHR dan tunjangan hari raya (THR) memiliki perbedaan.

BHR

Terkait BHR, belum ada undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Adapun KBBI mengartikan bonus sebagai upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang. Bonus juga bermakna gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan, gratifikasi, hingga insentif. 

Salah satu aplikator ojek online, PT Grab Teknologi Indonesia, berencana memberi bonus hari raya kepada mitranya melalui program bonus kinerja khusus. Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan program bonus kinerja khusus tersebut adalah apresiasi perusahaan terhadap dedikasi dan kontribusi pengemudi dalam menyambut Lebaran 2025. 

Menurut dia, bonus merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin, yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker). 

“Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta yang telah menghadirkan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini,” ucap Anthony dalam keterangan resmi, Senin, 10 Maret 2025. 

Dia menambahkan, Grab telah menetapkan kriteria penerima bonus hari raya itu berdasarkan keaktifan pengemudi. Persyaratan tersebut, di antaranya jumlah pesanan yang diselesaikan, level penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta penilaian atau rating pengemudi.

THR

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi yang beragama Buddha, serta Hari Raya Imlek bagi yang beragama Konghucu. 

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. 

THR bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR yang diberikan secara proporsional menggunakan rumus perhitungan (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Melynda Dwi Puspita, Eka Yudha Saputra, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus