Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Presiden Jokowi Turunkan PPh Final UMKM Jadi 0,5 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

22 Juni 2018 | 17.28 WIB

Presiden Jokowi bersama Iriana Jokowi usai meresmikan PPh Final UMKM 0,5 persen di Jawa Timur Expo, di Surabaya, Jumat, 22 Juni 2018. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Setpres
Perbesar
Presiden Jokowi bersama Iriana Jokowi usai meresmikan PPh Final UMKM 0,5 persen di Jawa Timur Expo, di Surabaya, Jumat, 22 Juni 2018. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Setpres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Ia beralasan penurunan ini demi membantu pengusaha UMKM agar bisa mengembangkan usahanya lebih jauh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada pagi hari ini, pemerintah akan meluncurkan revisi dari PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebelumnya 1 persen," kata Presiden di Jatim Expo, Surabaya, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, pada Jumat, 22 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan pelaku usaha UMKM tiap bulannya sebesar 1 persen dari omzet. Jokowi bercerita dirinya kerap menerima keluhan terkait pajak itu saat bertemu langsung dengan masyarakat.

Sebabnya, kata Jokowi, ia meminta jajaran terkait untuk mencari cara guna meringankan beban para pelaku usaha. "Saya perintahkan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk coba hitung lagi sebetulnya total penerimaan pajak dari usaha kecil, mikro, dan menengah ini berapa? Kemudian kita punya kemampuan berapa untuk memberikan keringanan kepada mereka? Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen," ucapnya.

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 dan berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.

"Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," tutur mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi berharap kebijakan ini bisa membuat pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi.

"Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," kata dia.

Penurunan tarif PPh bagi UMKM ini disepakati setelah melalui tiga kali rapat pembahasan antara Presiden bersama dengan jajaran terkait. Hal yang sama juga diupayakan bagi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR ialah sebesar 22 persen dan sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen, maka di tahun ini, Jokowi mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen.

"Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Tolong ini dimanfaatkan," kata Presiden di hadapan ribuan pelaku UMKM yang hadir.

 

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus