Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali memusnahkan produk - produk impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Bekasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nilai produk impor ilegal itu sebesar Rp 49,95 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Airlangga mengatakan langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memperketat masuknya barang impor ke Tanah air. "Banyak asosiasi yang melakukan komplain dan tentunya barang impor yang ilegal ini sangat mengganggu performance UKM atau IKM kita," kata Airlangga dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Barang yang dimusnahkan berupa pakaian bekas, besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan, minuman, dan alat ukur yang tidak memenuhi perizinan. Selain itu, ada beberapa produk seperti mainan anak, barang elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi berlabel bahasa Indonesia dan tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tindakan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan keluar masuk barang, agar masyarakat aman dengan barang yang diperoleh. Selain itu, tujuannya agar industri lokal tetap terjaga dan pasar dalam negeri tetap berjalan dengan persaingan sehat.
Pada periode 10-15 Oktober 2023, kata Sri Mulyani, tiga lembaga ini melakukan operasi bersama di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Hasilnya, disita sebanyak 638 bal pakaian bekas. Ia merinci, dari Pasar Senen Jakarta telah ditindak dua truk berisi 113 bal pakaian bekas impor ilegal. Lalu di Pasar Gedebage Bandung sebanyak 221 bal dan di Jakarta selain Pasar Senen ada 200 bal tambahan.
Khusus Pasar Senen, Sri Mulyani berujar telah disita 104 bal pada 12 Oktober 2023. Ia berujar dalam operasi tersebut dilakukan penyitaan sebesar 634 bal pakaian bekas. Selain itu, kantor pelayanan umum Bea Cukai tipe a di Tanjung Priok dan Cikarang telah dilakukan penyitaan 9 kontainer setinggi 40 feet dengan jumlah 2.401 bal nilainya Rp 12 miliar dengan asumsi nilainya per bal sebesar 5 juta.