Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Profil Indosurya, Koperasi Simpan Pinjam yang Rugikan 23 Ribu Korban hingga Rp 106 Triliun

Kasus KSP Indosurya berbuntut panjang.

1 Februari 2023 | 12.01 WIB

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya merugikan  23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun berbuntut panjang. Pemerintah akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, seperti dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat, 27 Januari 2023.

Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Tercatat 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi. 

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan banding. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud. 

KSP Indosurya pertama kali didirikan di Jakarta pada 27 September 2012, beralamat di Jl MH Thamrin No 03 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Selanjutnya: Profil Lengkap Indosurya ...

Melansir laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, KSP Indosurya terdaftar dengan nama resmi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. KSP Indosurya memiliki nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) 3173080020001. NIK KSP Indosurya sudah expired sejak 5 November 2022.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir dilaksanakan pada 25 Mei 2022. Saat tulisan ini diturunkan, laman KSP Indosurya juga sudah tidak bisa ditemukan.

Indosurya Simpan Pinjam menyediakan suatu wadah berupa pinjaman untuk membantu para anggota yang memerlukan modal untuk mengembangkan usahanya. Indosurya Simpan Pinjam menghimpun dana 9 pinjaman tersebut melalui dana dari anggota yang nantinya disalurkan kembali dana tersebut kepada anggota, himpunan dana dari anggota tersebut disebut juga sebagai simpanan.

Mengenai kepemilikan, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya adalah Henry Surya. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan. Dalam sidang akhir 2022 lalu, ia mengatakan KSP Indosurya dibentuk pada 2012.

Selanjutnya: Kronologi kasus Indosurya ...


Kasus Indosurya bermula dari laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Saat itu, Henry Surya yang merupakan pemilik KSP Indosurya langsung diamankan oleh Bareskrim Polri.

Dalam keterangan korban, pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di depositonya tidak bisa dicairkan. Indosurya berdalih uang itu hanya bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Selanjutnya, pada 7 Maret 2022, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via whatsapp bahwa mereka bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret dengan batas pengembalian Rp 1 juta per nasabah.

Pada 12 Maret 2020, nasabah diundang untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Akibat hal ini, isu Indosurya sempat mereda.

Isu KSP Indosurya kembali menyeruak pada Juni 2021. DPR RI bahkan sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini pun mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia. Total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.

Terakhir, pemerintah akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

EKA YUDHA SAPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus