Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Profil OJK, Lembaga Negara yang Akan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto Tahun Depan

OJK bersiap mengambil alih pengawasan terhadap aset kripto dari Bappebti pada tahun depan. Bagaimana profil dan tujuan pembentukan OJK?

30 Desember 2024 | 13.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengambil alih pengawasan terhadap aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tahun depan. Ketentuan tentang perdagangan aset keuangan digital tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Melalui POJK itu, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan regulasi baru ini banyak mengadopsi dari aturan yang telah dibuat Bappebti. Dia menyebut adopsi tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024) yang akan memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pasar aset kripto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terutama pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK,” kata Hasan saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan institusinya berprinsip peralihan harus dilaksanakan setelah peraturan pemerintah (PP) disahkan. “Semua sedang berproses ya. Saat ini rancangan PP sudah diparaf semua menteri terkait dan sedang diproses lanjut di Sekretariat Negara,” kata Oly lewat keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut dia, Bappebti terus berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan seluruh proses peralihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini, kata dia, agar proses peralihan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi semua pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang terlibat.

Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia dari Januari hingga November 2024 mencapai Rp556,53 triliun. Olvy Andrianita mengatakan jumlah ini meningkat 356,16 persen dari periode yang sama tahun lalu

Selain itu, Olvy mengungkapkan jumlah pelanggan aset kripto sudah melampaui 22 juta. “Sampai November 2024, jumlah pelanggan aset kripto mencapai 22,115 juta pelanggan,” kata dia.

Sebelumnya, Bappebti mengungkapkan perkembangan transaksi aset kripto bisa mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sejak 2022 hingga Oktober 2024, kata dia, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp942,88 miliar. Berdasarkan data Bappebti per Oktober 2024, jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).

Profil Otoritas Jasa Keuangan

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk pada 2011. Pembentukan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Dilansir dari situs OJK, otoritas ini adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa otoritas ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus