Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

18 Mei 2024 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu permohonan tertulis terkait rencana merger antara Bank Tabungan Negara atau BTN Syariah dan Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta,  Jumat, 17 Mei 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian menjelaskan, OJK telah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan, termasuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. "OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Februari 2024, OJK juga menyampaikan hal serupa terkait rencana merger ini.

Diketahui, BTN Syariah dan Bank Muamalat direncanakan akan bersinergi melalui aksi penggabungan atau merger. Hal itu disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada akhir tahun 2023. 

Pemerintah berharap merger ini dapat menciptakan bank syariah besar di Indonesia, bahkan ditargetkan masuk 16 besar bank syariah dunia. Proses merger ini masih dalam tahap uji kelayakan (due diligence) yang belum selesai karena keterlambatan data, terutama data perkreditan.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, BTN akan melakukan pemisahan UUS mengingat jumlah aset yang dimiliki BTN Syariah saat ini telah mencapai lebih dari Rp50 triliun. Perusahaan hasil merger paling lambat harus berdiri pada Oktober 2025, sebagaimana dengan ketentuan OJK.

Sementara itu, Bank Muamalat saat ini belum memiliki komisaris utama definitif. OJK pun terus mengawasi pemenuhan implementasi tata kelola yang baik, termasuk kecukupan pemenuhan jajaran komisaris dan direksi sesuai ketentuan berlaku.

Penolakan dari MUI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menolak rencana merger antara PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) dengan BTN Syariah. Alasannya, Anwar ingin agar Bank Muamalat tetap menjadi bank swasta milik umat dan menjaga sejarahnya sebagai bank syariah pertama di Indonesia.

"Ide untuk memergerkan Bank muamalat dengan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan," kata Anwar dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa, 23 Januari 2024.

Anwar menjelaskan, ide pendirian Bank Muamalat datang dari MUI, ICMI, NU, Muhammadiyah, dan pengusaha muslim. Bank ini didirikan pada tahun 1992 dan bukan bank milik pemerintah.

Menurut Anwar, merger Bank Muamalat dengan BTN Syariah akan menghilangkan identitasnya sebagai bank swasta milik umat. Dia juga khawatir merger ini akan menggeser fokus Bank Muamalat dari membantu usaha kecil dan menengah (UMKM) ke bisnis yang lebih menguntungkan.

Anwar berharap Bank Muamalat dapat menyelesaikan masalahnya dengan cara lain, selain merger. Dia juga meminta agar pemerintah memperhatikan sejarah dan tujuan pendirian Bank Muamalat saat mengambil keputusan terkait masa depan bank ini.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa BTN dan Bank Muamalat sedang dalam pembicaraan untuk merger. Saat itu, ia berharap merger ini dapat selesai pada Maret 2024 dan menjadikan bank hasil merger sebagai salah satu dari 10 bank syariah terbesar di Indonesia.

Merger, atau penggabungan, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada, yang mengakibatkan: (1) aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan yang menerima penggabungan dan (2) status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

MICHELLE GABRIELA | AMELIA RAHIMA SARI 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus