Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Prorata Gaji, Tujuan Perhitungan, Indikator hingga Aturan Pemotongan Gaji

Prorata gaji merupakan gaji yang berhak diterima pekerja, baik dalam bentuk mingguan atau bulanan yang didasarkan atas indikator-indikator tertentu.

12 Maret 2023 | 15.00 WIB

Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Prorata gaji karyawan merupakan istilah yang sudah banyak didengar. Istilah ini berkaitan dengan perhitungan pendapatan yang biasanya berkaitan dengan onboarding untuk karyawan baru. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebenarnya, apa pengertian dari prorata gaji, tujuannya, bagaimana indikator penentu, dan aturan pemotongan gaji? Berikut penjelasan selengkapnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengertian 
Prorata merupakan istilah serapan dari Bahasa Italia yang berarti proporsional sehingga definisinya adalah gaji yang diberikan secara proporsional atau sesuai waktu kerja. Umumnya, hal ini berlaku pada karyawan baru yang mulai bekerja di pertengahan bulan dan juga karyawan yang mundur di pertengahan bulan karena periode waktunya pendek dibanding perhitungan waktu gaji yang seharusnya.

Aturan mengenai gaji prorata ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat (1), yaitu, “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan." Sebagai contoh, karyawan yang baru masuk atau mundur di pertengahan bulan akan mendapat gaji berdasarkan hari bekerja, misalnya hanya 15 hari, sehingga tidak bisa menerima gaji ketika tidak masuk kerja.

Tujuan Perhitungan 
Selain untuk menghitung gaji karyawan baru atau keluar, tujuan perhitungan gaji prorata ini untuk menghitung tunjangan, misalnya Tunjangan Hari Raya, sehingga nantinya karyawan yang belum genap bekerja satu tahun akan tetap mendapat tunjangan atas perhitungan yang ada. Contoh perhitungan tunjangan adalah sebagai berikut:

Prorata Tunjangan Hari Raya = jumlah bulan bekerja : 12 x gaji
Misalnya jika Anda bekerja dengan gaji bulanan Rp 4.416.186 dan mulai di pertengahan September, maka perhitungannya adalah: Prorata THR = 8 : 12 x 4.416.186 = Rp 2.958.844

Indikator Penentu Gaji Pokok Karyawan
Gaji pokok atau disebut juga upah pokok karyawan merupakan imbalan dasar yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja berdasarkan kesepakatan. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 94 juga disebutkan, “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75  persen (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

Adapun, hal yang menjadi indikator untuk menentukan gaji pokok di antaranya adalah:

1. Nilai pekerjaan
Anda bisa menarik kisaran rata-rata gaji yang ditawarkan setiap perusahaan untuk jenis pekerjaan yang sama. Hal lain yang perlu diperhatikan juga letak geografis tempat bekerja sehingga nantinya menyesuaikan, baik di kota besar, kota kecil, atau metropolitan.

2. Kontribusi terhadap perusahaan
Cara lain juga dengan melihat posisi pekerjaan di perusahaan, apakah posisi tersebut berkontribusi besar bagi perusahaan atau tidak sehingga nantinya gaji pokok bisa ditentukan dengan pantas.

3. Menyesuaikan dengan skala upah
Pastikan gaji pokok juga menyesuaikan skala upah. Anda bisa menawarkan gaji di atas skala atau di bawahnya sesuai anggaran perusahaan. Ini penting dilakukan karena kisaran gaji di atas skala upah jika membebani keuangan perusahaan juga akan merusak proporsinya namun tetap harus memberikan gaji yang sesuai spesifikasi atau keterampilan yang dipunyai karyawan.

Aturan Pemotongan Gaji karena Absen
Pemotongan gaji berdasarkan absen umumnya harus mempertimbangkan alasan kehadiran karyawan. Apakah sedang cuti (yang diatur Undang-Undang), menjalankan hak istirahat, cuti tidak berbayar, atau mangkir dari pekerjaan. Jika karyawan mangkir dan cuti tidak berbayar, maka perusahaan berhak memotong gaji karyawan tersebut

AWALIA RAMADHANI (CW)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus