Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Operasi ambeien atau hemoroid adalah tindakan menghilangkan pembengkakan pembuluh darah di sekitar atau di dalam anus dan rektum. Pembuluh darah yang membengkak tersebut juga dikenal dengan istilah wasir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, prevalensi hemoroid berkisar 5,7 persen dari total 265 juta penduduk Indonesia atau sekitar 15 juta orang pada 2018. Adapun beberapa penyebab terjadinya ambeien adalah mengejan terlalu keras dan lama saat buang air besar, diare atau sembelit, kurang mengonsumsi makanan berserat, hingga akibat obesitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin operasi wasir bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Lantas, bagaimana prosedur operasi ambeien menggunakan BPJS Kesehatan?
Prosedur Operasi Ambeien Pakai BPJS Kesehatan
Dilansir laman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Mohammad Soewandhie Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terdapat dua jenis metode pembedahan wasir, yaitu hemoroidektomi dan paran injection and ligation for ambeien (PILA).
Metode hemoroidektomi dilakukan dengan membuat sayatan kecil di anus. Selanjutnya, sayatan itu akan dijadikan jalur untuk memotong ambeien. Sedangkan metode PILA dilakukan dengan prosedur menyuntik, mengikat, maupun kombinasi kedua teknik tanpa operasi.
Kedua jenis metode penanganan wasir tersebut ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP. Artinya, pasien harus memperoleh indikasi medis dari dokter di FKTP, lalu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) untuk mendapatkan tindakan operasi.
Selanjutnya: Biaya operasi dengan menggunakan BPJS...
Biaya Operasi Ambeien Pakai BPJS Kesehatan
Tarif operasi wasir yang ditanggung BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas rumah sakit (kelas A sampai kelas D) dan kelompok regional rumah sakit. Pembayaran klaim pembedahan hemoroid oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL tersebut berdasarkan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG).
Adapun kelompok regional rumah sakit dibedakan menjadi lima, yaitu regional 1 (Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta) serta regional 2 (Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Sumatera Barat, Bali, dan Sumatera Utara).
Kemudian, regional 3 (Sulawesi Tenggara, Jambi, Sulawesi Barat, dan Gorontalo), regional 4 (Kalimantan Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan), serta regional 5 (Sulawesi Selatan, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara).
Berikut rincian biaya klaim operasi ambeien yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan:
1. Regional 1
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.050.800
- Swasta (rawat jalan): Rp 1.103.400.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 769.600.
- Swasta (rawat jalan): Rp 808.000.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 752.800.
- Swasta (rawat jalan): Rp 790.400.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 716.000.
- Swasta (rawat jalan): Rp 751.800.
2. Regional 2
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.061.700.
- Swasta (rawat jalan): Rp 1.114.800.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 777.500.
- Swasta (rawat jalan): Rp 816.400.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 760.500.
- Swasta (rawat jalan): Rp 798.600.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 723.300.
- Swasta (rawat jalan): Rp 759.500.
3. Regional 3
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.065.300.
- Swasta (rawat jalan): Rp1 .118.600.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 780.100.
- Swasta (rawat jalan): Rp 819.200.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 763.200.
- Biaya operasi ambeien pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp 801.300.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 725.800.
- Swasta (rawat jalan): Rp 762.100.
4. Regional 4
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.079.700.
- Swasta (rawat jalan): Rp 1.133.700.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 790.700.
- Swasta (rawat jalan): Rp 830.200.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 773.400.
- Swasta (rawat jalan): Rp 812.100.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 735.600.
- Swasta (rawat jalan): Rp 772.400.
5. Regional 5
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 1.113.900.
- Swasta (rawat jalan): Rp 1.169.900.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 815.700.
- Swasta (rawat jalan): Rp 856.500.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 798.000.
- Swasta (rawat jalan): Rp 837.900.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp 758.900.
- Biaya operasi ambeien pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp 796.900.
MELYNDA DWI PUSPITA