Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PSBB DKI Diberlakukan, OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

OJK dan industri jasa keuangan memastikan akan tetap beroperasi di masa PSBB yang efektif kembali diberlakukan per Senin, 14 September 2020.

11 September 2020 | 06.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank khususnya di wilayah DKI Jakarta memastikan akan tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Kegiatan operasional ini dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan
kapasitas minimal," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 10 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19.

Anto menjelaskan, seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan.

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Terkait dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus