Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel tempat pelarian PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, yang diduga menjadi pabrik untuk mengemas minyak goreng merek MinyaKita yang isinya dikurangi hingga 200 mililiter. Budi mengatakan pelarian PT Artha Eka Global Asia berakhir kala Kementerian Perdagangan menemukan tempat baru perusahaan pengemas (repacker) yang aslinya berlokasi di Depok, Jawa Barat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami lakukan penelusuran ternyata pindah ke sini. Jadi PT AEGA pindah ke sini ini baru sekitar 1 bulan," ujar Budi saat memberi keterangan dengan membelakangi ribuan botol kosong minyak goreng di sebuah pabrik di Karawang Sentra Bizhub No C-03, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di pabrik itu, garis kuning tata niaga Kemendag terpasang di beberapa aset PT AEGA seperti mesin penutup karton, mesin penampung minyak goreng, hingga ribuan botol kosong yang dipastikan berukuran kurang dari 1 liter. "Kami temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan untuk produksi MinyaKita," ucap Budi.
Ia menilai sebanyak 32.284 botol kosong itu menjadi bukti kecurangan PT AEGA dalam mengemas MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran yang tertera dalam kemasan. Selain itu, Budi juga membeberkan pelanggaran lain PT AEGA yang menjual lisensi MinyaKita kepada dua perusahaan di Kecamatan Rajeg dan di Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Kedua perusahaan itu, kata Budi, membayar kompensasinya kepada PT AEGA masing-masing Rp 12 juta per bulan. "Kedua perusahaan yang di Rajeg dan di Pasar Kemis juga tidak memenuhi syarat, artinya melanggar aturan, salah satunya juga memproduksi atau menjual MinyaKita dengan ukuran 750 ml," ucap Budi. Sehingga atas temuan itu Budi menuturkan pabrik yang mendapat lisensi dari PT AEGA telah ditutup dan kasusnya ditangani oleb Polda Banten.
Tak hanya sampai situ, Budi mengungkap pelanggaran lain dari PT AEGA yang mengemas MinyaKita dengan menggunakan minyak goreng non domestic market obligation (DMO). Padahal pemerintah mensyaratkan produsen untuk memproduksi MinyaKita dengan minyak goreng DMO sebagai syarat ekspor. "Minyakita yang dijual oleh PT Aiga ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, jadi bisa jadi dia ambil dari minyak komersial," kata dia.
Budi juga kembali memastikan berapa persisnya isi minyak goreng yang dijual oleh PT AEGA dengan menuangkan 1 botol bertuliskan 1 liter ke dalam gelas ukur. Ia mendapati cairan berwarna kuning itu hanya mencapai garis 800 mililiter. Dengan rangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA, Budi memutuskan untuk menutup perusahaan tersebut. "Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi, nanti izinnya segera kami cabut, tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha," katanya.