Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan usai meminta wajib pajak untuk mengatasi kendala teknis di DJP Online secara mandiri. Melalui akun X (Twitter) @kring_pajak, DJP menyarankan pengguna untuk melakukan perbaikan dengan bahasa pemrograman (coding) yang terdengar awam bagi sebagian orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unggahan pada Jumat, 28 Februari 2025, akun @kring_pajak merekomendasikan penggunaan aplikasi Notepad++ untuk mengedit berkas XML. “Hai, Kak. Mohon maaf ketidaknyamanannya. Untuk kendala tso dapat dicoba menggunakan Notepad++,” demikian petikan unggahan DJP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saran dari akun @kring_pajak itu pun menuai kritikan dari warganet. “Ini masyarakat suruh ngoding sendiri, kerjaan lu apa @kring_pajak?” tulis salah satu akun @msl****.
Sejumlah warganet juga menyinggung gaji pegawai Ditjen Pajak yang dianggap tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan. Lantas, berapa gaji pegawai Ditjen Pajak?
Gaji Pegawai Ditjen Pajak
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Pajak bervariasi tergantung golongan dan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rincian gaji pokok PNS di setiap golongannya, termasuk bagi PNS Ditjen Pajak:
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Tunjangan Pegawai Ditjen Pajak
Selain gaji pokok, PNS Ditjen Pajak juga menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Adapun pemberian tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut rinciannya:
1. Pejabat Struktural (Eselon I)
- Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000.
- Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000.
- Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000.
- Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000.
2. Pejabat Struktural (Eselon II)
- Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000.
- Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000.
- Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000.
- Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000.
3. Tunjangan Kinerja PNS Ditjen Pajak Lainnya
- Peringkat jabatan 20 Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000.
- Peringkat jabatan 19 Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000.
- Peringkat jabatan 18 Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000.
- Peringkat jabatan 18 Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125.
- Peringkat jabatan 18 Penilai PBB Madya: Rp28.914.875.
- Peringkat jabatan 17 Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800.
- Peringkat jabatan 17 Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850.
- Peringkat jabatan 16 Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp28.757.200.
- Peringkat jabatan 16 Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550.
- Peringkat jabatan 16 Penilai PBB Muda: Rp21.567.900.
- Peringkat jabatan 15 Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600.
- Peringkat jabatan 15 Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150.
- Peringkat jabatan 15 Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700.
- Peringkat jabatan 14 Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50.
- Peringkat jabatan 14 Pranata Komputer Muda: Rp21.586.600.
- Peringkat jabatan 13 Pemeriksa Pajak Pertama: Rp17.268.600.
- Peringkat jabatan 13 Pranata Komputer Penyelia: Rp16.189.312,50.
- Peringkat jabatan 13 Pranata Komputer Pertama: Rp16.189.312,50.
- Peringkat jabatan 13 Penilai PBB Pertama: Rp15.110.025.
- Peringkat jabatan 12 Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp15.417.937,50.
- Peringkat jabatan 12 Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp14.390.075.
- Peringkat jabatan 12 Penelaah Keberatan Tk. I: Rp15.417.937,50.
- Peringkat jabatan 12 Pelaksana Lainnya: Rp11.306.487,50.
- Peringkat jabatan 11 Penelaah Keberatan Tk. II: Rp14.684.812,50.
- Peringkat jabatan 11 Account Representative Tk. I: Rp14.684.812,50.
- Peringkat jabatan 11 Pelaksana Lainnya: Rp10.768.862,50.
- Peringkat jabatan 10 Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp13.986.750.
- Peringkat jabatan 10 Penelaah Keberatan Tk. III: Rp13.986.750.
- Peringkat jabatan 10 Account Representative Tk. II: Rp13.986.750.
- Peringkat jabatan 10 Pelaksana Lainnya: Rp10.256.950.
- Peringkat jabatan 9 Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562,50.
- Peringkat jabatan 9 Penilai PBB Pelaksana: Rp12.432.525.
- Peringkat jabatan 9 Penelaah Keberatan Tk. IV: Rp13.320.562,50.
- Peringkat jabatan 9 Account Representative Tk. III: Rp13.320.562,50.
- Peringkat jabatan 9 Pelaksana Lainnya: Rp9.768.412,50.
- Peringkat jabatan 8 Pranata Komputer Pelaksana: Rp12.686.250.
- Peringkat jabatan 8 Penelaah Keberatan Tk. V: Rp12.686.250.
- Peringkat jabatan 8 Account Representative Tk. IV: Rp12.686.250.
- Peringkat jabatan 8 Pelaksana Lainnya: Rp8.457.500.
- Peringkat jabatan 7 Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp12.316.500.
- Peringkat jabatan 7 Account Representative Tk. V: Rp12.316.500.
- Peringkat jabatan 7 Pelaksana Lainnya: Rp8.211.000.
- Peringkat jabatan 6 Pelaksana: Rp7.673.375.
- Peringkat jabatan 5 Pelaksana: Rp7.171.875.
- Peringkat jabatan 4 Pelaksana: Rp5.361.800.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.