Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal karyawan dua raksasa teknologi di Indonesia—PT GoTo Gojek dan Tokopedia serta PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru masih ramai diperbincangkan. Kebijakan tersebut diumumkan kedua perusahaan itu pekan lalu terhadap ratusan hingga ribuan karyawannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua perusahaan itu menjanjikan akan memberikan pesangon kepada para karyawan yang terdampak PHK. Namun, selain pesangon dari perusahaan, setiap pekerja yang terdampak PHK dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” tertulis dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang di kutip Kamis, 24 November 2022.
Siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP?
Program ini bisa dimanfaatkan oleh penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Selanjutnya: Detail Manfaat dari JPK
Detail manfaat dari JPK:
-Uang tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
-Akses informasi kerja
Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau; bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
-Pelatihan kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Kriteria penerima JKP
Syarat Masa Iur:
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
Periode Pengajuan:
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP:
-Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
-Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
-Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP
-Mengundurkan Diri
-Cacat Total Tetap
-Pensiun
-Meninggal Dunia
-PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.