Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini mengatakan pelanggan prabayar yang beralih ke pascabayar meningkat 56 persen. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan pemerintah untuk melakukan registrasi kartu prabayar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). “Tren ini akan menurun seiring dengan bertumbuhnya akuisisi pelanggan dari non-XL,” kata dia di Grha XL, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dian menuturkan ada 34 juta nomor dari 53 juta nomor aktif yang sudah diregistrasi. Hingga kini, 60 persen pelanggannya sudah meregistrasi kartu. “Kita setiap hari sudah mengingatkan lewat SMS dan telepon untuk meregistrasi kartunya,” tutur dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Dian mengatakan masih adanya kendala dalam registrasi kartu prabayar tersebut. Di mana data NIK dan KK tidak sama, hal tersebut yang menyebabkan gagalnya pelanggan untuk registrasi.
Kurangnya edukasi dari pemerintah, ujar Dian, juga menyebabkan lamanya para pelanggan meregistrasi kartu mereka. Dian meminta pemerintah gencar melakukan sosialisasi registrasi kartu prabayar mereka. “Kalau dari pemerintah akan lebih dipercaya oleh masyarakat,” ucap Dian.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan memblokir kartu pelanggan yang tidak masuk data registrasi mulai 1 Maret 2018. Pemblokiran pun terjadi bertahap.
Tahap pertama, masyarakat yang belum registrasi ulang tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) pada 1 Maret-31 Maret 2018. Selanjutnya, masyarakat tidak dapat menelepon dan mengirim SMS pada 1 April bila belum juga melakukan registrasi ulang. Pemblokiran total, dari pemblokiran telepon, SMS, sampai jaringan Internet, dilakukan jika hingga 1 Mei 2018 nomor tidak didaftarkan.
Pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler melakukan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.