Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tukang becak bernama Setu mendadak viral di media sosial lantaran membantu pria bernama Muhammad Thoha untuk membobol rekening nasabah PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA senilai Rp 320 juta. Kasus keduanya kini tengah diproses oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski dinilai membantu, belakangan diketahui Setu ditipu oleh Thoha. Hal ini terungkap melalui surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berikut adalah dakwaan kepada terdakwa Setu yang dirangkum Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semuanya berawal dari kejadian pada Rabu, 3 Agustus 2022. Muhammad Thoha bin Husaini berniat mengambil uang yang ada di tabungan milik Muin Zachry. Niat ini muncul setelah Thoha mengetahui PIN E-Banking dan melihat Muin memiliki saldo sejumlah Rp 345 juta.
Selanjutnya, Thoha mencari informasi di Google untuk melakukan penarikan uang dalam tabungan. Pada hari yang sama sekitar 09.00 WIB, Thoha mengambil slip penarikan uang di BCA dekat Pusat Grosir Surabaya atau PGS.
Selanjutnya sekitar 11.00 WIB, Thoha mencari orang yang berusia hampir sama dengan Muin dengan tujuan untuk mencairkan uang senilai tiga ratusan juta rupiah itu. Ia kemudian bertemu Setu bin Kasbari, seorang tukang becak yang sebelumnya tidak dikenalnya.
Thoha yang sudah berniat mengambil uang milik Muin itu kemudian berkata kepada Setu. "Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?" kata Thoha. Setu lantas menyetujuinya dan menjawab, "Iya, saya mau."
Selang dua hari kemudian, Setu bersama-sama dengan Thoha pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 mencuri barang milik Muin Zachry di rumah kos yang berlokasi di Jalan Semarang No. 97 Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Pada hari itu, sekitar 12.00 WIB, Thoha masuk ke kamar Muin yang tidak dikunci. Dia masuk tanpa seizin dan sepengetahuan Muin yang sedang salat jumat.
Thoha lalu menggeledah seisi kamar dan membuka laci plastik. Ia kemudian menemukan satu kartu ATM Bank BCA, satu buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1000025158 atas nama Muin Zachry. Kartu ATM, KTP dan buku tabungan milik Muin Zachry kemudian dibawa tanpa seizin Muin.
Selanjutnya: Thoha lalu menghubungi Setu via...
Berikutnya, Thoha lalu menghubungi Setu via telepon untuk bertemu dan janjian mengambil uang. Setu dan Thoha lalu bertemu di PGS Surabaya, kemudian menuju ke arah Bank BCA KCU Indrapura.
Thoha menulis slip penarikan uang dan memalsu tanda tangan Muin. Kemudian dia mendoktrin dan mengajari Setu cara mengambil uang di Bank BCA, serta menyerahkan nomor PIN yang telah ditulis ke kertas, serta contoh tanda tangan Muin. Adapun slip penarikan Bank BCA, satu ATM Bank BCA, satu buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1000025158 atas mana Zachry, dan KTP atas nama Muin Zachry akhirnya diserahkan ke Setu.
Setu kemudian dengan menggunakan kopiah pemberian Thoha masuk ke Bank BCA KCU Indrapura untuk mengambil uang tunai sekilas Rp 320 juta. Thoha menunggu di depan bank dikarenakan takut terpantau CCTV. Pada saat sedang mengambil uang di Bank BCA KCU Indrapura, pegawai bank menanyakan identitas kepada Setu dan dia menjawab "Saya saudara Muin Zachry".
Kemudian Setu diminta membuka masker dan memasukkan nomor PIN oleh pegawai bank. Kemudian terdakwa diminta membubuhkan tanda tangan, selanjutnya pegawai bank mencairkan uang sebesar Rp 320 juta.
Setu lalu keluar dari bank membawa dua kresek uang sebesar Rp 320 juta yang selanjutnya diserahkan seluruhnya kepada Thoha. Thoha kemudian meminta handphone Setu dan memberikan uang Rp 5 juta sebagai ganti handphone yang diminta.
Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum menilai Setu turut berperan mencairkan uang Rp 320 juta milik Muin di BCA. "Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Mohammad Thoha bin Alm M. Husaini (berkas perkara terpisah), saksi Muin Zachry mengalami kerugian sebesar Rp 320 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum di akhir dakwaannya.
Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 24 Januari 2023, Setu mengaku diperalat oleh Thoha untuk membobol rekening tabungan tersebut. "Saya cuma tukang becak, tidak tahu apa-apa," katanya saat duduk sebagai terdakwa. Ia mengaku hanya mendapat imbalan Rp 5 juta.
Baca juga: YLKI Respons Bos BCA Tak Mau Ganti Duit Rp 320 Juta yang Dibobol: Pernyataan Terlalu Prematur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.