Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi Komisaris Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Setyono Djuandi Darmono, tak ada jalan untuk meng-akhiri kisruh kepemimpinan di tubuh perusahaan yang didirikannya tersebut selain menunggu putusan pengadilan. Geger seusai rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 26 Juni lalu kembali bergeser ke ranah perdata. “Gugatan pertama sudah dicabut. Oktober lalu masuk gugatan baru,” kata Darmono di ruang kerjanya, lantai 25 Menara Batavia, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November lalu.
Gugatan baru tersebut dilayangkan enam pemegang saham KIJA—kode emiten Jababeka—ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober lalu. Gugatan lama yang mempersoalkan hasil RUPS dicabut setelah mediasi terakhir pada 16 Oktober menemui jalan buntu. Kali ini gugatan kembali ditujukan terhadap perseroan, komisaris, direksi, notaris, dan biro administrasi efek Jababeka. Rencananya, sidang perdana digelar pada Selasa pekan depan.
Namun, di luar pengadilan, beredar data di kalangan pelaku pasar modal yang mengindikasikan adanya penempatan reksa dana PT Pratama Capital Assets Management yang melebihi aturan pada saham KIJA sesaat menjelang RUPS. Penambahan portofolio reksa dana Pratama ini ditengarai berkaitan dengan dugaan aksi pengambilalihan secara paksa (hostile takeover) kepemimpinan Jababeka dalam RUPS.
Dugaan tersebut mencuat lantaran Pratama Capital merupakan manajer investasi yang dipimpin Iwan Margana, pemilik PT Imakotama Investindo, salah satu pemegang saham Jababeka. “Ini bisa merugikan nasabah reksa dana karena ada konflik kepentingan manajer investasi yang merangkap pemilik saham perusahaan,” tutur seorang pelaku pasar modal yang mencermati kejanggalan transaksi reksa dana Pratama.
KONFLIK kepemimpinan Jababeka berawal dari rapat umum pemegang saham yang memutuskan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sugiharto, menjadi Direktur Utama Jababeka menggantikan Tedjo Budianto Liman. Agenda terakhir rapat yang digelar di Menara Batavia itu sempat diwarnai pertanyaan oleh kuasa pemegang saham. Iwan Margana menjadi tokoh sentral dalam perdebatan yang berujung voting tersebut.
Berita acara rapat mencatat Iwan sebagai pihak yang mendorong pergantian. Iwan hadir mewakili perusahaannya sekaligus sebagai kuasa Islamic Development Bank (IDB), pemilik 11,29 persen saham Jababeka. PT Imakotama Investindo dan IDB pula yang disebut mengusulkan agenda perubahan anggota direksi dan komisaris untuk dibahas dalam rapat.
Perdebatan muncul setelah usul perubahan anggota direksi beralih menjadi pergantian direktur utama. Dalam RUPS, sesuai dengan berita acara yang diunggah di situs Bursa Efek Indonesia, penasihat hukum Jababeka, Iwan Setiawan, sempat mengingatkan bahwa usul baru tidak bisa dibahas karena belum disetujui komite nominasi dan remunerasi yang diemban Dewan Komisaris Jababeka. Komite nominasi sebelumnya hanya menyetujui penunjuk-an Sugiharto sebagai anggota direksi.
Iwan Margana mendebat argumen itu. Menurut dia, RUPS adalah forum pemegang saham yang mempunyai hak bicara dan memutuskan. Perkara usul posisi yang berubah dari direktur menjadi direktur utama untuk Sugiharto, menurut dia, tidak ada masalah. “Direktur utama juga anggota direksi,” ucapnya saat itu.
Perdebatan panjang berakhir dengan voting di ujung rapat. Lebih dari 52 persen dari sekitar 90 persen pemegang saham yang hadir menyetujui pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama. Rapat juga mengangkat Aries Liman, Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas, sebagai komisaris independen.
Sugiharto
Tedjo Budianto Liman, yang kala itu masih Direktur Utama Jababeka, sempat mengingatkan bahwa perusahaan melalui anak usaha Jababeka International BV sedang terikat perjanjian utang dalam bentuk note senilai US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,2 triliun. Perjanjian tersebut mencantumkan klausul bahwa perusahaan akan mempercepat pelunasan utang jika terjadi perubahan terhadap kendali perseroan. Kondisi ini dapat memicu default terhadap anak usaha yang berpotensi menyeret induk perusahaan.
Struktur baru memang seolah-olah menempatkan Imakotama dan IDB sebagai pengendali baru perusahaan menggantikan Darmono selaku pendiri Jababeka. Sugiharto saat ini juga menjabat Kepala Dewan Penasihat IDB Member Countries Sovereign Investment Forum. Dia juga pernah menjadi Ketua Komite Investasi PT Pratama Capital Assets Management milik Iwan Margana.
DATA baru mencatat penyertaan dana investasi PT Pratama Capital Assets Management tertanggal 28 Mei 2019. Selasa itu adalah recording date alias tanggal acuan pemilik saham yang berhak mengikuti rencana rapat umum pemegang saham pada 26 Juni 2019.
Pada tanggal tersebut, sedikitnya 18 dari 20 dua reksa dana Pratama di portofolio KIJA ditengarai melewati ambang batas penyertaan di satu saham perusahaan. Total penempatan dana 18 reksa dana ini setara dengan 2,4 persen dari total saham Jababeka.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif melarang manajer investasi menempatkan reksa dana di saham satu perusahaan lebih dari 10 persen dari nilai aktiva bersih (NAB) atau terhadap total dana kelolaan reksa dana tersebut. Kepala Produk PT Schroders Investment Management Indonesia Vina Damayanti menjelaskan, ambang batas untuk produk syariah 20 persen. “Ambang batas ini dibuat untuk meminimalkan risiko dari dana nasabah reksa dana,” kata Vina di kantornya, Rabu, 6 November lalu.
Salah satu reksa dana yang diduga melebih ambang batas itu adalah Pratama Dana Saham Unggulan. Dana yang ditempatkan di KIJA pada 28 Mei tercatat mencapai 17,791 persen dari NAB. Bank kustodian reksa dana ini adalah Bank Rakyat Indonesia.
Senior Executive Vice President Treasury and Global Services BRI Listiarini Dewajanti membenarkan penempatan Dana Saham Unggulan di KIJA melampaui 10 persen dari dana kelolaan pada 28 Mei. Menurut Listiarini, BRI sudah menegur Pratama. “Per 29 Mei, efek KIJA sudah turun kembali menjadi 7,5 persen,” ujar Listiarini saat dimintai konfirmasi oleh Tempo, Kamis, 7 November lalu.
Contoh reksa dana lain adalah Pratama Equity. Pada 28 Mei, penempatannya di KIJA mencapai 24,57 persen dari dana kelolaan. Bank kustodian reksa dana ini adalah CIMB Niaga. Dihubungi pada Kamis, 7 November lalu, Chief of Corporate Banking Financial Institution and Transaction Banking CIMB Niaga Rusly Johannes tidak menjawab.
Aries Liman
OJK belum bisa dimintai tanggapan mengenai penempatan dana investasi Pratama yang diduga melebihi ambang batas pada recording date RUPS Jababeka. Dihubungi sejak Rabu, 6 November lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK II Fahri Hilmi juga tidak merespons.
Namun Iwan Margana membantah kabar bahwa reksa dana Pratama melompati pagar aturan OJK. Ia juga menampik info bahwa Pratama mendapat peringatan dari bank kustodian pengontrol reksa dana mereka. “Pelanggaran itu kalau durasinya lebih dari sepuluh hari,” ucapnya.
Menurut Iwan, penambahan saham di Jababeka tak berkaitan dengan RUPS. Pada 28 Mei, dia menerangkan, reksa dana Pratama hanya mengempit 652 juta lembar saham Jababeka atau setara dengan 3,132 persen. Adapun pada 15 April, mereka menguasai 3,836 persen. Dia menolak jika Imakotama dan IDB disebut menjadi pengendali KIJA. Yang terjadi dalam RUPS, kata dia, hanya penambahan anggota direksi dan komisaris untuk penguatan kinerja perusahaan.
Saat ditemui Tempo, Jumat, 8 November lalu, Iwan dan Sugiharto mengatakan mereka sebetulnya sudah bolak-balik menemui Setyono Djuandi Darmono untuk mengajukan usul IDB mengenai perubahan direksi. Sugiharto sempat mengajak Kepala Investasi IDB Mohamed Hedi Mejai ke Menara Batavia untuk bertemu dengan Darmono dan Budianto Liman pada 3 Mei. “Mejai itu teman saya,” ujar Sugiharto. Surat resmi berisi usul IDB akhirnya diajukan pada 21 Mei. Menurut Sugiharto, IDB, yang masuk ke Jababeka pada 2016, mulai waswas asetnya turun lantaran rendahnya harga saham KIJA.
Iwan sejak Juli lalu mengklaim telah menghubungi Darmono untuk meminta waktu bertemu. Upayanya diulang sebulan kemudian untuk menjelaskan bahwa manuvernya dalam RUPS Juni lalu merupakan usul IDB yang ingin menjadi pemegang saham aktif. “Pada 5 Juli sempat mau ketemu, tapi dibatalkan,” ucap Iwan. Belum sempat mereka bertemu, hasil RUPS malah digugat di pengadilan.
Kini, sambil menunggu hasil gugatan, Darmono memilih berfokus mencari investor untuk berbagi beban investasi pengembangan Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten. Kawasan wisata yang sedang dikembangkan Jababeka ini porak-poranda diterjang bencana tsunami pada Desember tahun lalu.
Toh, Darmono mengaku tetap membuka pintu damai buat Iwan Margana dan IDB. “Tapi, kalau mau rundingan, jangan saya ditodong ‘pistol’, dong,” tuturnya. “Kalau perusahaan default, rugi semua. Dia juga bangkrut.”
KHAIRUL ANAM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DANA PRATAMA DI SAHAM KIJA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo