Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Usut Surat Juru Parkir Bekasi

KEPOLISIAN Resor Metropo-litan Bekasi Kota mengusut dugaan pidana pemerasan dalam pengelolaan parkir di sejumlah minimarket di wilayah itu.

8 November 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Arman mengatakan pengusutan berfokus pada penerbitan surat penugasan dari pemerintah daerah kepada sejumlah juru parkir yang menjadi anggota organisasi kemasyarakatan. “Surat penugasan sudah kami sita untuk keperluan penyelidikan,” ujar Arman di kantornya, Rabu, 6 November lalu.

Kepala Badan Pendapatan -Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda menandatangani dokumen berjudul “Surat Perintah Tugas” pada 16 Agustus 2019. Isinya menunjuk dan memberikan kewenangan kepada individu yang menjadi anggota ormas untuk menarik retribusi parkir kendaraan di minimarket di depan stasiun pengisian -bahan bakar umum Jalan Siliwangi, Kecamat-an Rawalumbu, Bekasi. Surat tersebut berlaku hingga 30 September 2019.

Pemberian izin itu menuai -kritik setelah sejumlah anggota ormas ber-unjuk rasa di minimarket SPBU Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, pada 23 Oktober lalu. Massa yang dalam aksinya sempat memblokade jalan itu menuntut pengelolaan lahan parkir di minimarket tersebut. Aan dalam video yang viral di media sosial tersebut malah meminta pengelola minimarket bekerja sama dengan ormas. Menurut Arman, penarikan retribusi parkir secara ilegal bisa dikategorikan pungutan liar.

Polisi sudah memeriksa Aan untuk mendalami landasan hukum perekrut-an petugas parkir. Aan mengaku me-nerbitkan surat tugas untuk menarik retribusi parkir di 150 minimarket. Dia mengklaim penerbitan surat itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. “Sekarang sudah saya setop untuk evaluasi, kita bicarakan lagi bagaimana baiknya,” katanya, Kamis, 6 November lalu.

Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi atau Gibas Kota Bekasi, Deni Muhammad Ali, menolak pengelolaan parkir oleh ormasnya disebut sebagai pungutan liar. “Sebagian hasilnya juga kami setorkan kepada peme-rintah daerah.”

 

Demo Berujung Pemeriksaan

23 Oktober 2019: Sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan berde­monstrasi di minimarket SPBU Naro­gong, Rawalumbu. Mereka meminta pemerintah dan pemilik minimarket menyerahkan pengelolaan lahan parkir.

 

6 November 2019: Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menjaring 92 anggota ormas yang merangkap juru parkir. Penangkapan dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan mereka. Belakangan, polisi melepaskan 92 juru parkir tersebut.

 

7 November 2019: Polisi memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda. Ia diperiksa terkait dengan dugaan korupsi surat tugas pengelolaan lahan parkir sejumlah anggota ormas.

 

Aturan Retribusi

Aan Suhanda menggunakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah sebagai landasan merekrut anggota organisasi kemasyarakatan menjadi juru parkir.

 

Pasal 45

1. Pajak parkir dipungut atas penye­leng­garaan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penye­diaan tempat penitipan kendaraan motor.

2. Objek pajak parkir adalah penye­leng­garaan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, penyelenggaraan parkir motor.

3. Penyelenggara parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan dan menyelenggarakan tempat parkir, termasuk jasa valet atau sebutan lainnya.

4. Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud ayat 3 yang menggunakan karcis, sebelum digunakan, wajib diper­forasi oleh badan, kecuali tan­da bukti pembayaran parkir yang menggunakan mesin elektronik.

 


 

Jabatan Wakil Panglima TNI Hidup Lagi

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia pada 18 Oktober 2019. Dengan peraturan ini, Presiden menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI yang dipegang jenderal bintang empat.

Jabatan itu dihapus Presiden Abdurrahman Wahid 20 tahun lalu. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Jokowi menilai jabatan tersebut penting dihidupkan kembali. “Pembicaraannya sudah ada sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima,” ujarnya di Istana Bogor, Kamis, 7 November lalu.

Menurut Pratikno, Wakil Panglima akan membantu Panglima TNI mengenai urusan teknis organisasi. Dia juga menilai keberadaan Wakil Panglima bisa meningkatkan interaksi antarunit dan antarmatra yang terpadu.

 


 

TEMPO/Imam Sukamto

 

Pratikno Pimpin Seleksi Dewan Pengawas KPK

PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan proses seleksi akan melibatkan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat. “Semua proses nanti di bawah Pak Pratikno,” ucap Fadjroel pada Kamis, 7 November lalu.

Fadjroel menjelaskan, pemilihan Dewan Pengawas tidak melalui mekanisme panitia seleksi seperti pemilihan pemimpin KPK. Presiden, dia melanjutkan, berharap orang-orang yang terpilih nantinya mampu mendukung politik hukum pemerintah di bidang pemberantasan korupsi.

Menurut Fadjroel, kriteria pemilihan merujuk pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni minimal berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal sarjana. “Calon juga harus memiliki kualifikasi pendidikan bidang hukum, keuangan, dan perbankan,” tuturnya.

 


 

Polda Metro Tangkap Polisi Penculik

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap empat polisi dan dua warga sipil yang diduga menculik dan memeras Matthew Simon Craib, warga negara Inggris, awal November lalu. “Semua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Kamis, 7 November lalu.

Salah satu polisi tersebut adalah Brigadir Dua Julia Bita Bangapadang, yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Julia mengajak Brigadir Dua Nugroho Putro Utomo, Brigadir Satu Herodotus, dan Brigadir Dua Sandika Bayu Segara, yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.

Craib diculik pada 30 Oktober lalu setelah bertemu dengan seseorang bernama Giovani. Argo menyebutkan penculikan tersebut diduga direncanakan Nola Aprilia, pacar Giovani.

 


 

Dok. TEMPO/Aditia Noviansyah

 

Novel Baswedan Diadukan ke Polisi

POLITIKUS Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dewi Ambarwati, melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu, 6 November lalu. Dewi menuding Novel merekayasa peristiwa penyiraman air keras pada April 2017. “Bentuk lukanya janggal,” kata Dewi setelah melapor.

Tim pengacara Novel Baswedan berencana melaporkan balik Dewi karena menebar kebohongan dan melakukan pencemaran nama. Anggota tim, Saor Siagian, menilai Dewi mengabaikan berbagai temuan tim pencari fakta yang dibentuk pemerintah dan kepolisian. “Pelapor juga tidak memiliki unsur kemanusiaan,” ucap Saor.

Novel juga terseret dalam laporan pengacara gaek O.C. Kaligis, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, karena kasus suap. Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel saat ia masih menjadi polisi di Bengkulu dilanjutkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus