Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Resmi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, Ini Tugas Sucofindo

PT Sucofindo (Persero) resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan membantu memeriksa produk halal.

14 November 2020 | 21.35 WIB

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Perbesar
Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sucofindo (Persero) resmi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan membantu memeriksa produk halal. Kepastian Sucofindo menjadi LPH itu berdasarkan Surat Keputusan No.117/ 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sucofindo adalah LPH pertama yang berhasil dibentuk oleh BPJPH,” ujar Sukoso, Kepala BPJPH dalam keterangan resmi, Sabtu 14 November 2020.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan PT Sucofindo untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah. Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Sukoso mengatakan penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Salah satu upayanya adalah dengan pendirian LPH.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 30 ayat 1 BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal,” tambahnya.

Penetapan PT Sucofindo sebagai LPH diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi. Perusahaan ini mendaftar sebagai salah satu calon LPH pada Februari 2020. Selanjutnya tim verifikasi yang terdiri dari BPJPH dan MUI melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan pada 2 September 2020 dan 5 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil verifikasi itulah, Kepala BPJPH menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH. Sucofindo dinyatakan sesuai, secara sistem, teknis dan prinsip syariah, serta memenuhi persyaratan Pendirian LPH berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal.

Djohan Buddin, Direktur Utama PT Sucofindo Bachder mengatakan, peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa, berbeda dengan peluang lainnya.

“Motivasi kami mendirikan LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan ummat,” katanya.

Menurut Bachder, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanah UU tersebut.

Dalam SK tersebut, Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Adapun, ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus