Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan adendum kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Berdasarkan adendum tersebut, masa berlaku hasil tes PCR Covid-19 untuk pelaku perjalanan angkutan udara diperpanjang menjadi 3x24 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, hasil tes PCR hanya berlaku 2x24 jam. Ketentuan ini berubah setelah masyarakat melayangkan kritik terhadap pemerintah ihwal adanya kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat dengan rute penerbangan intra-Jawa dan Bali serta wilayah lain dengan status PPKM level 3 dan 4.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar-kabupaten atau antar-kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam,” berikut petikan adendum SE yang terbit pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Adapun untuk perjalanan pesawat dengan rute luar Jawa dan Bali, penumpang diizinkan menunjukkan syarat tes Rapid Antigen. “Hasil negatif rapid tes Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” tulis Satgas dalam SE Nomor 21.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, memastikan masa berlaku tes PCR selama 3x24 jam diterapkan di semua wilayah, baik di dalam Jawa dan Bali maupun di luar kedua pulau tersebut. “Untuk penumpang pesawat di dalam Jawa Bali dan keluar masuk Jawa Bali wajib PCR 3x24 jam dan vaksin minimal dosis satu. Yang di luar Jawa-Bali (antar-kota di luar Jawa Bali) wajib PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam dan vaksin minimal dosis satu,” tutur Adita.
Aturan baru Satgas Covid-19 diikuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Beleid tersebut mengatur perjalanan penumpang angkutan pribadi dan umum di wilayah Jawa dan Bali.
Selain mengubah batas waktu tes PCR penumpang moda angkutan pesawat, Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 mengatur pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh yang meliputi bus, kapal laut, dan kereta api dapat menunjukkan tes rapid Antigen. Masa berlaku tes Antigen adalah 1x24 jam.