Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Respons Ditjen Pajak Usai Ramai DiKritik Minta Wajib Pajak Atasi Kendala dengan Coding Mandiri

Akun X @kring_pajak menyarankan wajib pajak untuk melakukan perbaikan atas kendala teknis yang dialami dengan menyusun coding secara mandiri.

3 Maret 2025 | 15.51 WIB

Akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kring Pajak meminta pelanggan untuk coding sendiri kendala yang dialami dengan menggunakan notepad++. Foto : X
Perbesar
Akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kring Pajak meminta pelanggan untuk coding sendiri kendala yang dialami dengan menggunakan notepad++. Foto : X

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan buka suara ihwal unggahan akun resmi layanan Kring Pajak di platform media sosial X yang tengah ramai dibicarakan. Akun X dengan nama pengguna @kring_pajak itu menyarankan wajib pajak untuk melakukan perbaikan atas kendala teknis yang dialami dengan menyusun coding secara mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti memberikan penjelasan singkat mengenai maksud unggahan itu. “Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan upaya untuk membantu kendala yang dihadapi wajib pajak,” ujar dia kepada Tempo, Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kendati demikian, ia tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai kritik pengguna X atas unggahan itu. Ia juga tidak menjelaskan mengapa unggahan Kring Pajak tersebut dihapus.

Sebelumnya, dalam unggahan pada Jumat, 28 Februari 2025, akun @kring_pajak merekomendasikan penggunaan aplikasi Notepad++ untuk mengedit file XML untuk mengatasi masalah pengisian atau pengiriman dokumen perpajakan secara elektronik. Diketahui, Notepad++ merupakan aplikasi editor teks dan kode sumber yang berjalan di sistem operasi Windows dan dapat digunakan untuk menulis program. “Hai, Kak. Mohon maaf ketidaknyamanannya. Untuk kendala tsb dapat dicoba menggunakan notepad ++. Pada file XML-nya, di bawah tulisan "< CustomDoc/ >" di tambahkan "< CustomDocMonthYear/ >" ya, Kak,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut pada Jumat, 28 Februari 2025.

Akun Kring Pajak kemudian memberikan setidaknya lima langkah lanjutan yang perlu dilakukan oleh wajib pajak apabila baris yang diperbaiki terlalu banyak. 

Saran dari akun tersebut menuai kritik dari pengguna media sosial X. Banyak pengguna yang mempertanyakan mengapa Ditjen Pajak memberikan solusi teknis kepada wajib pajak semacam ini, alih-alih menangani kendala tersebut secara langsung. “Pajak: bayar sendiri, lapor sendiri, disuruh coding sendiri, disuruh debug sendiri,” ujar salah satu pengguna X @gl********** pada Jumat.

Kita semua mau bayar pajak, bikin bukti potong pajak dan segala hal urusan pajak related. Kita end user. Kita bukan programmer atau mau belajar coding.. kalau ada perbaikan, itu programmer kalian yg benerin bukannya jadi case by case kek gini.. ini kemenkeu atau apa sih?” kata pengguna X lainnya, @V*******.

Adapun pantauan Tempo pada Senin, 3 Maret 2025, unggahan akun Kring Pajak itu telah dihapus. Kendati demikian, ada akun yang sudah mengunggah tangkapan layar unggahan Kring Pajak tersebut. “Ngamanin dulu sebelum dihapus. Orang pajak nyuruh orang ngoding XML. Saya gak pernah membayangkan "XML" dan "pajak" ada di satu kalimat,” tulis pengguna X @ard**********. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus