Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sudah menerima surat tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat itu merupakan kiriman dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah lihat suratnya. Terima kasih sudah dikirim. Kominfo langsung melakukan crawling," kata Rudiantara melalui sambungan telepon, Kamis, 13 Juni 2019.
Dari hasil penelusuran Kominfo, Rudiantara menyebutkan, ditemukan 114 kanal di media sosial Facebook, Instagram & YouTube yang jelas melanggar Undang-undang. Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Rudiantara mengatakan saat ini Kominfo sedang melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform di atas. "Waktu proses take down tergantung. Kalau jelas berdasarkan UU yang ada, sudah ada rupanya, cepat. Sehari dua hari selesai," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan surat Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 yang bersifat internal itu pada dasarnya dilandasi untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
"Atas kontribusi positif dan kerja sama Saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami ucapkan terima kasih," dikutip dari surat Kemenkes bertanggal 10 Juni itu.
Surat itu menyebutkan, iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai situs, serta game online.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di internet memang layak diblokir untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok. "Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya.
ANTARA