Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukoharjo - Menteri Perdagangan Budi Santoso memiliki pendapat berbeda dengan sejumlah pihak yang menganggap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan permasalahan dalam industri tekstil. Menurut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu, Permendag tersebut justru melindungi industri tekstil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Permendag 8 kan baru berlaku 17 Mei, masak beberapa bulan perusahaan (tekstil) sudah mati? Kan memang nggak mengganggu? Justru Permendag 8 dan sebelumnya itu melindungi industri tekstil," ujar Budi ketika ditemui wartawan seusai mengunjungi UMKM eksportir furnitur PT Mulya Abadi Indocarpentry yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 1 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Budi mengatakan terkait syarat impor tekstil harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian. Menurutnya, Permendag Nomor 8 itu tidak ada hubungannya dengan kondisi industri tekstil yang tengah memburuk saat ini.
"Pakaian jadi juga diatur berapa kuota impornya. Terus kita mengenakan bea masuk itu sudah lama. Bea masuk antidumping untuk tekstil, kan perlindungannya sudah banyak Permendag 8 nggak ada hubungannya, justru melindungi industri. Biar lurus ya. Mungkin karena mereka nggak tahu," ungkapnya.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim sebelumnya mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas mengenai rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
“Minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin,” ujar Isy Karim saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selanjutnya: Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex)....
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menilai Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang relaksasi impor sejumlah komoditas mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.
“Secara nyata pasti ya (mengganggu), karena teman-teman kami di industri ini juga banyak yang kena,” ujar Iwan kepada wartawan usai audiensi di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.
Sorotan terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya juga datang dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API). Wakil Ketua API Jawa Tengah, Lilik Setiawan, menyatakan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur soal impor pada akhirnya beleid itu justru memperburuk kondisi industri TPT itu. Imbasnya juga sampai ke industri kain, benang, dan serat sehingga tak lagi mampu meningkatkan utilisasi industri tekstil yang kini hanya berkisar 45 persen.
Menurut Lilik, saat ini bukan lagi dumping yang harus dihadapi oleh industri tekstil dalam negeri tapi sudah mengarah pada persaingan tak sehat berupa predatory pricing. Strategi ilegal ini menjual barang di bawah harga yang merupakan salah satu trik perdagangan yang bertujuan untuk monopoli.
"Sistem perekonomian dalam negeri saat ini gagal dalam melindungi pelaku maupun pasar dalam negeri," ujar Liliek dalam diskusi sekaligus konferensi pers di Kantor API Jawa Tengah di Kota Solo, Selasa, 25 Juni 2024.
Lebih lanjut Lilik menilai adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 justru lebih berpihak pada importir umum yakni pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U) daripada mengedepankan upaya negara untuk menggenjot industri TPT domestik.
"Dampaknya, bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil impor," ungkap Lilik.
OYUK IVANI SIAGIAN memberi kontribusi terhadap penulisan artikel ini
Pilihan Editor: OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi