Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan aturan uang elektronik yang baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah revisi, dalam 2 hari akan diterbitkan,” katanya, Kamis, 3 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengatakan saat ini baru ada 26 operator uang elektronik yang memiliki izin dari Bank Indonesia. Ke depan, bank sentral akan mengundang dan memproses perizinan serupa bagi para pelaku uang elektronik lainnya yang ada di Indonesia.
Operator uang elektronik yang berlisensi saat ini berasal dari perusahaan bank dan non bank, di antaranya PT Artajasa Pembayaran Elektronik, PT Bank Central Asia Tbk, PT Indosat Tbk, PT Inti Dunia Sukses, dan lain-lain.
Aturan tentang uang elektronik yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBII/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Sebagaimana diketahui, sejumlah uang elektronik berbasis server, seperti BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, GrabPay milik Grab dan Paytren, kini tengah mengajukan izin ke Bank Indonesia. Bank sentral telah membatasi aktivitas uang elektronik beberapa pihak non bank tersebut dengan tujuan untuk perlindungan konsumen.