Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

6 Mei 2024 | 20.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa bahan baku industri, tepung terigu, maupun pelumas tidak lagi masuk dalam komoditas yang dilarang dan dibatasi kegiatan impornya. Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Enggak ada lagi. Kemarin itu usulan dari industri terkait, enggak bisa," kata Zulhas saat mengunjungi area Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyoroti soal kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap fortificant premixes atau bahan penolong tepung terigu. Ia mengklaim, tepung terigu menjadi makanan nomor dua yang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Apabila ada larangan dan pembatasan (larkas) terhadap tepung terigu, ujarnya, kebutuhan pangan kebanyakan orang bakal terdampak. "Tepung terigu itu (bahan) makanan nomor dua, kalau diatur-atur, dilarkaskan nanti orang makannya gimana," katanya.

Selain tepung terigu, Zulhas yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional memastikan tidak ada lagi larangan dan batasan untuk komoditas pelumas. "Jadi enggak. Terigu, bahan pelumas (sekarang) enggak ada (batasan)," ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, kementerian yang dipimpinnya telah mengevaluasi pengaturan sejumlah komoditas bahan baku industri yang terkendala urusan importasi. Perubahan kedua ini memiliki semangat untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri.

Dalam hal ini dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah dengan Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Bahan baku industri tersebut di antaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. Sebelumya, dalam Permendag 36/2023 komoditas ini hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Sekarang, barang itu bisa diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS.

Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor.

Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.

"Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022," kata Zulhas.

NOVALI PANJI NUGROHO | YUDONO YANUAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus