Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan usulan pemberian izin usaha tambang secara lelang atau prioritas pada perguruan tinggi sejatinya muncul dari pemerintah. Alasannya, pemerintah berharap dengan diberikannya izin ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Balik lagi bahwa dari pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," ujar Bob kepada Tempo usai Rapat Pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bob menjelaskan, pemerintah menyadari bahwa peningkatan kualitas pendidikan membutuhkan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasarana yang berkualitas. Oleh karena itu, dibutuhkan jumlah anggaran yang tidak sedikit.
"Maka untuk anggaran itu diberikan peluang untuk setiap perguruan tinggi agar dapat mengelola pertambangan. Karena di situ ada unsur yang disebut bisnis," tutur Bob.
Dalam rapat pleno, usulan pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi itu menjadi salah satu catatan dari 2 fraksi saat akan diambil kesepakatan. Keduanya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Nasional Demokrat (Nasdem).
"Menyetujui dengan catatan bahwa pemberian WIUP mineral logam dan batu bara yg dapat diberikan kepada perguruan tinggi mengenai WIUP mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas masih membutuhkan kajian dan pendalaman," ucap legislator PKS, Hendry Munief, sesaat sebelum Ketua Baleg mengetok draft tersebut.
Selain perguruan tinggi, dalam draft yang resmi diketok itu, DPR juga mengusulkan pemberian izin usaha tambang secara lelang atau prioritas kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organiasi kemasyarakatan (ormas). Perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah untuk ditanggapi.
Sebelumnya, Bob Hasan membantah penyusunan revisi Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dilakukan tiba-tiba. Pembahasan penyusunan hari ini baru merupakan usulan atau inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna untuk dibahas tahun ini.
Menurut Bob Undang-undang lama masih menimbulkan banyak ketidakpastian, sehingga DPR mengusulkan rancangan UU perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 ini. Selain itu baleg sudah terlebih dahulu menyepakati akan membahas inisiatif atau revisi ini.
“Undang-undang Minerba yang lama ini menimbulkan banyak ketidakpastian. Ketidakpastian pada level legal, bukan pada level implementasi. Cuma ada beberapa anggota yang baru masuk,” ujar Bob kepada Tempo di gedung DPR, Senin, 20 Januari 2025.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.