Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan tidak melarang angkutan online beroperasi di wilayah Kota Bandung. Hal itu, kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Angkutan online tidak dilarang, tolong disampaikan tidak ada pelarangan. Silakan tetap beroperasi. Masyarakat tetap boleh memilih antara angkutan online dan angkutan konvensional," ujar Ridwan kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Selasa, 17 Oktober 2017.
Baca juga: Ini 7 Tuntutan Angkutan Online ke Pemerintah Jabar
Menurut Ridwan, dinamika yang terjadi ihwal masalah angkutan umum berbasis online ini adalah terjadi kesalahpahaman dalam memahami Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
"Sampai tanggal 1 November 2017 semua angkutan online berpedoman pada peraturan itu, tapi tidak berhenti karena di tanggal 1 nanti ada revisi peraturan Permenhub. Angkutan online menyesuaikan dengan aturan baru tapi tidak berhenti beroperasi," katanya.
Emil—sapaan akrab Ridwan—mengatakan keliru jika menganggap penyedia jasa angkutan online harus berhenti beroperasi lantaran masih menunggu hasil revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 November mendatang.
Meski begitu, Ridwan Kamil tidak melarang apabila ada pengemudi online ataupun konvensional yang akan melakukan unjuk rasa kalau mereka merasa aspirasinya tidak ditanggapi pemerintah.
"Unjuk rasa, silakan, tapi tidak boleh anarkis dan tetap menjaga kondusivitas. Kalau mau mogok, silakan juga, kalau itu dirasakan perlu. Pemkot Bandung sudah menyiapkan strategi bagaimana masyarakat tidak terganggu kesehariannya dalam menjalankan aktivitas, ada angkutan dari Dishub, bantuan dari kepolisian, TNI, masyarakat, dan lain-lain," tuturnya.
Angkutan online sempat tidak beroperasi di Bandung pekan lalu menyusul imbauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alasan sambil menunggu keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan pada 1 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini