Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tengah menyiapkan Surat Edaran soal aturan pembatasan penggunaan kantong plastik. “Kami akan mengirimkan Surat Edaran agar kota/kabupten se-Jawa Barat cukup oleh keputusan kepala daerah Tingkat II, jadi tidak harus selalu (peraturan gubernur), karena itu menyangkut teknis,” kata dia di Bandung, Rabu, 6 Maret 2019.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Tantang Ridwan Kamil Buat Perda Larangan Plastik
Ridwan Kamil mengaku sreg dengan kebijakan pembatasan penggunaan kantung plastik yang dilakukan Kota Bogor. “Jadi (pembatasan) plastik itu sebenarnya, kita sedang melakukan dengan pola Kota Bogor saja,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, pola yang diterapkan di Kota Bogor lebih cepat bisa diadopsi daerah, kendati kajian kebijakan di level provinsi masih digodok. “Sambil level Jawa Barat kita kaji juga. Tapi yang lebih cepat adalah menggunakan pola Kota Bogor,” kata dia.
Soal polemik kantung plastik berbayar yang di praktikkan sejumlah perusahaan ritel modern, Ridwan Kamil mengaku belum punya alternatifnya. “Dari dulu memang itu dilema, kita masih cari (solusinya),” kata Ridwan Kamil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat Bambang Riyanto mengatakan, lembaga di level provinsi tidak bisa mengintervensi kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota karena soal teknis penanganan sampah menjadi domain daerah. “Yang bisa kita atur itu sampah skala regional,” kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Maret 2019.
Bambang mengatakan, soal penggunaan kantung plastik, pengaturan idealnya bukan pada pembatasannya. Di kabupaten/kota misalnya pelarangan pembatasan penggunaan tidak bisa ditujukan hanya pada konsumen, tapi juga perlu menyasar produsennya. Aturan penggunaan kantung plastik misalnya, juga berkaitan dengan masalah kesehatan. “Kebijakannya enggak bisa sepotong-sepotong,” kata dia.
Bambang mengatakan, kebijakan pembatasan kantung plastik di Kota Bogor berbeda dengan yang sudah diterapkan di daerah-daerah lainnya di Jawa Barat. Diakuinya, kebijakan yang dilakukan Kota Bogor bisa gampang ditiru daerah lain. “Kota Bogor langsung mengatur penggunaannya di berbagai tempat komersial. Aturannya lebih spesifik, lebih tegas, dan operasional,” kata dia.
Sebelumnya, kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam acara penandatanganan komitmen bersama dengan semua perusahaan retail modern se-Kota Bogor di Lippo Plaza Ekalokasari pada pekan pertama Desember 2018.
Pelarangan yang dilandasi Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik tersebut dinamai Botak atau Bogor tanpa Kantong Plastik.
Ridwan Kamil juga sempat ditantang Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti agar menerbitkan aturan soal pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jawa Barat. "Sayang Kang Emil-nya sudah enggak ada di sini, ini Bali sudah ada Pergub soal larangan plastik, masa' Jabar tidak (belum punya)," kata Susi pada Talk Show and Exhibition "Festival Membumikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa", di Graha Sanusi Hardjadinta Unpad, Kota Bandung, Selasa, 26 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini