Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rieke Diah Pitaloka: Artis yang Kini Politisi PDIP, Dipanggil MKD Gara-gara Unggahan Soal PPN 12 Persen?

Rieke Diah Pitaloka, dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gara-gara unggahannya tentang penolakan PPN 12 persen di media sosial dilaporkan warga.

30 Desember 2024 | 16.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gara-gara unggahannya tentang penolakan PPN 12 persen di media sosial dilaporkan seorang warga.

Mantan artis, yang ngetop lewat perannya sebagai Oneng di serial Bajaj Bajuri, dianggap memprovokasi warga untuk menolak PPN 12 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang tadinya dijadwalkan hari ini, Senin, 30 Desember 2024, namun ditunda karena anggota DPR sekarang sedang reses. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa sidang MKD DPR RI dengan agenda pemeriksaan Rieke batal digelar dan akan dijadwalkan ulang. "Iya, batal (sidang MKD)," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Nazarudin mengatakan bahwa anggota DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2025 tengah memasuki masa reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka itu baru akan digelar usai masa reses DPR RI berakhir. "Nanti digelar sesudah masa reses," ucapnya.

Berdasarkan surat tertulis, Rieke Diah Pitaloka diadukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.

"Mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait dengan ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian isi surat panggilan sidang yang ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam tertanggal 27 Desember 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi, MKD DPR RI kemudian memanggil Rieke Diah Pitaloka dalam sidang MKD DPR RI dengan agenda meminta keterangan teradu pada hari Senin pukul 11.00 WIB di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," demikian isi surat MKD kepada Rieke.

Pelaporan ini bermula ketika Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024, untuk meminta pembatalan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia.

Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Rieke mengingatkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5 persen.

Untuk itu, dia menilai keputusan naik tidaknya PPN harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Ia mengingatkan pula bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama 5 bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Video interupsinya saat rapat yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen itu, ia unggah di akun media sosial Instagram pribadinya @riekediahp dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis, 5 Desember 2024. Meski demikian, MKD DPR RI tidak melampirkan keterangan konten terkait penolakan PPN 12 persen mana yang dilaporkan oleh pengadu.

Tanggapan Rieke dan PDIP 

Rieke mengaku menerima surat panggilan dari MKD, tapi sudah menyatakan tdak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas negara seperti anggota DPR lainnya. Dia juga meminta informasi tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli untuk persiapan pemberian keterangan dalam sidang MKD. 

Sebagai teradu, Rieke menyebut dia sangat membutuhkan informasi terverifikasi soal materi konten media sosial yang dimaksud pengadu tentang dugaan ajakan atau provokasi untuk menolak kehijakan PPN 12 persen. Dia juga meminta informasi terverifikasi soal kerugian materil dan/atau kerugian immateriil akibat konten media sosial yang dimaksud, bagi pengadu Alfadjri Aditia Prayoga.

Ketua PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut, laporan pelanggaran kode etik terhadap Rieke bakal berdampak terhadap daya kritis anggota DPR.  "Menurut saya, apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," katanya saat dihubungi Tempo, pada Senin, 30 Desember 2024.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima mengkritik langkah Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan menyidang etik Rieke. Aria menilai MKD latah menyikapi pernyataan anggota dewan.

Menurut Aria, tidak semua aduan mesti diproses, apalagi terkait dengan hak imunitas anggota DPR dalam menyatakan pendapat.

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Bank Indonesia Borong Surat Utang Rp 150 Triliun, Risiko Utang Bertambah



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus