Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023, Janda dan Duda Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat

Gaji ke-13 2023 selain diterima oleh PNS aktif, juga akan didapatkan oleh pensiunan PNS, serta penerima pensiun yakni janda dan duda PNS.

29 Mei 2023 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan cair pada Juni 2023. Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dengan komponen yakni gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural / fungsional / umum), dan serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Kapan Gaji ke-13 2023 Pensiunan PNS Cair?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 diterangkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 yang berbunyi:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-  Gaji ketiga belas diberikan paling cepat pada Juni 2023.

-    Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka akan disalurkan setelah Juni 2023.

-    Nominal gaji ke-13 nya didasarkan oleh komponen penghasilan pada Mei 2023. 

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bahwa kepastian pencairan dimulai sejak 5 Juni 2023. Hal tersebut diberlakukan karena pada 1-4 Juni 2023 adalah hari libur dan cuti bersama. 

“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 (Juni 2023)”, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto dalam keterangan tertulis kepada Tempo,  Ahad, 28 Mei 2023. 

Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 23, disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13 adalah:

-    Pensiunan PNS.

-    Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

-    Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

-    Pensiunan pejabat negara.

Selanjutnya: Sesuai Pasal 8 dalam beleid...

 

Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut.

-    Pensiun pokok.

-    Tunjangan keluarga.

-    Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.

-    Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, maupun naik kurang dari lima persen. 

Mengacu pada PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya.


-    Pensiunan pokok PNS: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.

-    Pensiunan berstatus janda atau duda : Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.

-    Pensiunan janda atau duda PNS yang tewas: Rp 1.560.800 – Rp 4.248.900.

-    Pensiun orang tua dari PNS yang tewas: Rp 312.160 – Rp 849.780. 

Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS 

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900 

- Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700 

- Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200

- Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.686.500

Selanjutnya: Golongan II...

Golongan II

- Golongan IIA: Rp1.560.800  - Rp2.530.200

- Golongan IIB: Rp1.560.8000 - Rp2.637.300

- Golongan IIC: Rp1.560.8000 - Rp2.748.800

- Golongan IID: Rp1.560.800 - Rp2.865.000 

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp1.560.800 - Rp1.560.800

- Golongan IIIB: Rp1.560.800 - Rp3.311.700

- Golongan IIIC: Rp1.560:800 - Rp3.451.800

- Golongan IIID: Rp1.560.800 - Rp3.597.800 

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp1.560.800 - Rp3.750.000 

- Golongan IVB: Rp1.560.800 - Rp3.908.700 

- Golongan IVC: Rp1.560.800 - Rp4.074.000

- Golongan IVD: Rp1.560.800 - Rp4.246.300

- Golongan IVE: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Rincian gaji ke-13 untuk Pensiunan Janda/Duda PNS 

- Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.170.600

- Golongan II: Rp1.170.600  - Rp1.375.200

- Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.800

- Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500

  

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus