Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan cair pada Juni 2023. Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dengan komponen yakni gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural / fungsional / umum), dan serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Kapan Gaji ke-13 2023 Pensiunan PNS Cair?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 diterangkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 yang berbunyi:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Gaji ketiga belas diberikan paling cepat pada Juni 2023.
- Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka akan disalurkan setelah Juni 2023.
- Nominal gaji ke-13 nya didasarkan oleh komponen penghasilan pada Mei 2023.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan bahwa kepastian pencairan dimulai sejak 5 Juni 2023. Hal tersebut diberlakukan karena pada 1-4 Juni 2023 adalah hari libur dan cuti bersama.
“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 (Juni 2023)”, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 28 Mei 2023.
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 23, disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13 adalah:
- Pensiunan PNS.
- Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pensiunan pejabat negara.
Selanjutnya: Sesuai Pasal 8 dalam beleid...
Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut.
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.
- Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, maupun naik kurang dari lima persen.
Mengacu pada PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya.
- Pensiunan pokok PNS: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.
- Pensiunan berstatus janda atau duda : Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.
- Pensiunan janda atau duda PNS yang tewas: Rp 1.560.800 – Rp 4.248.900.
- Pensiun orang tua dari PNS yang tewas: Rp 312.160 – Rp 849.780.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS
Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900
- Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700
- Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200
- Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
Selanjutnya: Golongan II...
Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.560.800 - Rp2.530.200
- Golongan IIB: Rp1.560.8000 - Rp2.637.300
- Golongan IIC: Rp1.560.8000 - Rp2.748.800
- Golongan IID: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.560.800 - Rp1.560.800
- Golongan IIIB: Rp1.560.800 - Rp3.311.700
- Golongan IIIC: Rp1.560:800 - Rp3.451.800
- Golongan IIID: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.560.800 - Rp3.750.000
- Golongan IVB: Rp1.560.800 - Rp3.908.700
- Golongan IVC: Rp1.560.800 - Rp4.074.000
- Golongan IVD: Rp1.560.800 - Rp4.246.300
- Golongan IVE: Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Rincian gaji ke-13 untuk Pensiunan Janda/Duda PNS
- Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.170.600
- Golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200
- Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.800
- Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini