Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kenaikan gaji diberikan, yakni sebesar 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri, sedangkan pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen. Ketentuan peningkatan gaji terbaru itu terhitung mulai Januari 2024, namun belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perlu diketahui, aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan PNS belum diperbaharui oleh pemerintah pusat saat ini. Ketentuannya masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, berapa perkiraan gaji PNS setelah naik 8 persen pada 2024? Simak informasinya berikut ini.
Kisaran Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen
Berikut perkiraan besaran gaji PNS per bulan pada 2024 setelah naik 8 persen:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664.
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732.
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488.
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604.
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592.
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000.
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420.
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452.
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636.
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Selanjutnya: Kisaran gaji pensiunan PNS 2024...
Kisaran Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12 Persen
Sementara itu, pemberian gaji pokok pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun estimasi besaran pensiunan pokok PNS per bulan pada 2024 setelah mengalami peningkatan sebesar 12 persen adalah sebagai berikut:
Gaji pokok pensiunan PNS
- Golongan I (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688.
- Golongan II (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800.
- Golongan III (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536.
- Golongan IV (a-e): Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008.
Gaji pokok pensiunan PNS berstatus duda/janda
- Golongan I (a-d): Rp 1.311.072.
- Golongan II (a-d): Rp 1.311.072 – Rp 1.540.224.
- Golongan III (a-d): Rp 1.311.072 – Rp 1.934.240.
- Golongan IV (a-e): Rp 1.311.072 - Rp 2.379.440.
Gaji pokok duda/janda dari PNS yang meninggal dunia
- Golongan I (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 2.054.976.
- Golongan II (a-d): Rp 1.748.096 – Rp 3.076.080.
- Golongan III (a-d): Rp 2.000.432 – Rp 3.867.696.
- Golongan IV (a-e): Rp 2.364.768 – Rp 4.752.832.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Berapa Uang Makan PNS Setelah Gaji Naik 2024? Ini Rinciannya