Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Mantan Wali Kota Surabaya itu memutuskan untuk mundur agar dapat fokus mengikuti Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Timur 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah menandatangani surat pengunduran diri politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. “Sudah, sudah mengajukan pengunduran diri dan sudah saya tandatangani pengunduran dirinya,” kata Jokowi usai mengunjungi Pasar Soponyono, Surabaya, Jumat, 6 September 2024, dikutip dari video Sekretariat Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Risma mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial, setelah menyelesaikan pendaftarannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersama Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Kamis pekan lalu. Dia juga mengatakan akan secara langsung menyampaikan pengunduran dirinya kepada Jokowi.
“Mundur, saya akan mundur,” ujar Risma usai ziarah ke Makam Sunan Bungkul di Surabaya, seperti dilansir Antara, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dengan mundurnya Risma dari Menteri Sosial, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kembali kehilangan kursi menterinya di Kabinet Presiden Jokowi. Sebelumnya, partai berlambang banteng tersebut memiliki jumlah menteri terbanyak di Kabinet Indonesia Maju. Namun, menteri-menteri itu perlahan melepaskan jabatannya di ujung masa pemerintahan Jokowi.
Sisa Kader PDIP di Kabinet Jokowi
Setelah Presiden Jokowi menyetujui permohonan pengunduran diri dari Risma, Jokowi juga dikabarkan akan meneken Keputusan Presiden atau Keppres terkait pengunduran diri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Kader PDIP itu juga mengundurkan diri karena mendaftar dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jakarta.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, dalam surat yang disampaikan Pramono ke Jokowi, permohonan pengunduran diri terhitung mulai 22 September 2024.
“Maka Keppres pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung,” ucap Ari melalui pesan singkat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 6 September 2024. “Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui permohonan tersebut.”
Adapun Pramono meminta waktu hingga 22 September karena dia masih memiliki sejumlah tanggung jawab yang tidak bisa ditinggal begitu saja. Dia mengaku masih memiliki tugas untuk menyiapkan sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara atau IKN pada 11 September mendatang.
“Sekretaris kabinet ini kan sekretarisnya presiden sebagai kepala pemerintahan, tugasnya sangat banyak sekali dan saya masih bekerja,” tutur Pramono.
Setelah pengunduran diri Risma sebagai Menteri Sosial dan Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet, dengan demikian sisa kader PDIP di kursi menteri Kabinet Presiden Jokowi adalah lima orang dengan satu di antaranya menjabat sebagai wakil menteri.
Adapun kelima orang tersebut adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
Sebelumnya, PDIP juga kehilangan kursi menteri setelah Yasonna Laoly terkena reshuffle kabinet pada 19 Agustus 2024 lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu digantikan oleh kader Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas.
Yasonna Laoly pun menyatakan bahwa dirinya sudah membaca sinyal akan dicopot oleh Jokowi sebelum pengunduran diri dilakukan secara resmi. “Kami sudah menangkap sense itu dan kami sudah tahu,” ujar Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Dia mengungkapkan sempat berencana mengundurkan diri dari jabatannya pada pertengahan September. Hal itu berhubungan dengan persiapan Yasonna untuk dilantik sebagai anggota DPR pada 20 Oktober mendatang. Dia mengaku ingin menyiapkan segala dokumen untuk menjadi anggota DPR.
“Target saya ya sekitar tanggal 20-an (September). Jadi, satu bulan sejak sekarang itu sudah mengajukan surat pengunduran diri,” ucapnya.
Daniel A. Fajri dan Savero Aristia, berkontribusi dalam artikel ini.