Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan aturan pengenaan cukai untuk cairan rokok elektrik atau vape terlalu terburu-buru. Pemerintah disarankan mengkaji ulang kebijakan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bhima meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan cukai untuk rokok elektronik. Dengan tarif yang tinggi, dia khawatir akan tumbuh industri rokok elektrik ilegal seperti yang pernah terjadi saat tarif cukai rokok dipatok tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Industri vape saat ini masih baru dan kecil. Bhima bahkan tak yakin penghisap aktif vape mencapai satu juta orang di Indonesia. Di Inggris yang sudah mengenal vape jauh sebelum Indonesia saja, vape baru digunakan 2,2 juta orang pengguna aktif.
Dia menuturkan, industri yang kecil ini tak akan menyumbang penerimaan yang besar. "Katakanlah ada satu juta pengguna vape dan tiap orang mengkonsumsi satu likuid seharga Rp 100 ribu. Pada Juli 2018 nanti, pemerintah dapat Rp 57 miliar dari pengenaan cukai vape sebesar 57 persen," kata dia di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 27 Desember 2018.
Jumlah tersebut dinilai kecil jika dibandingkan dengan barang lain yang lebih berbahaya bagi kesehatan dan berpotensi dikenakan cukai. Salah satunya adalah asap dari kendaraan bermotor. Cukai kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat, sebesar 5 persen saja berpotensi menghasilkan penerimaan sebesar Rp 6 triliun.
Bhima mengatakan cukai plastik juga bisa menyumbang penerimaan yang lebih besar. Dengan tarif 5 persen saja, barang itu bisa menghasilkan Rp 254 miliar.
Indef juga mengkaji potensi penerimaan jika minuman berpemanis dikenakan cukai. Minuman itu dapat memicu diabetes, penyakit paling mematikan ketiga di Indonesia. Hasilnya, ada potensi penerimaan sebesar Rp 470 miliar per tahun dengan tarif cukai sebesar 5 persen.
Berdasarkan kajian tersebut, Bhima menyarankan pemerintah melakukan ekstensifikasi cukai. "Jika ingin mencari penerimaan dari cukai, pemerintah diharapkan lebih kreatif untuk ekstensifikasi cukai. Banyak yang lebih bahaya," ujarnya.
Pemerintah berencana mengenakan cukai kepada rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen. Aturannya akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.