Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Gizi IPB sekaligus Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Hardinsyah angkat bicara soal bahaya kandungan natrium dehidroasetat yang belebih pada produk pangan. Hal ini merepons instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini agar produsen Roti Okko menarik produknya dari peredaran karena temuan kandungan zat kimia tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hardinsyah menjelaskan zat kimia natrium dehidroasetat dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan berpotensi memicu gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal pada konsumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai dengan regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Kesehatan, ada daftar bahan tambahan, ada yang diatur dan ada batas maksimumnya," kata Hardinsyah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan, pada awalnya natrium (Na) dehidroasetat dikhususkan sebagai bahan campuran kosmetik. Namun dalam perkembangannya, zat tersebut diizinkan di Amerika Serikat dan Eropa sebagai bahan tambahan pangan, namun dalam dosis yang sangat kecil.
"Karena itu, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan," ujar Hardinsyah.
Adapun batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), misalnya, mengatur batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kg berat badan per hari.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB itu juga membeberkan natrium dehidrosetat dalam dosis tinggi dapat menyebabkan iritasi, kulit seperti terbakar atau luka, serta pendarahan kecil.
Sejumlah penelitian lainnya juga melaporkan bahwa natrium dehidrosetat dalam dosis tinggi dapat memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal, kata Hardinsyah menambahkan.
"Semua bahan chemical melebihi batas aman ada istilah lethal dose. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun," tutur Hardinsyah. Menurut dia, tingkat gangguan organ akibat zat kimia tergantung paparannya dan kualitas organ setiap manusia berbeda-beda.
Instruksi BPOM agar produsen Roti Okko untuk menarik produknya dari pasaran dilakukan usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut. Penarikan produk tersebut dilatarbelakangi ketidakpatuhan produsen dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Hardinsyah menyebutkan langkah BPOM menunjukkan sikap kehati-hatian pemerintah dalam mengawasi peredaran produk yang berbahaya bagi konsumen. "BPOM tidak ungkap dosisnya, jangan-jangan dosisnya melebihi. Tapi barangkali BPOM sangat hati-hati sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat. Jadi paling aman, ya ditarik," ucapnya.