Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENCURIAN kabel jaringan telekomunikasi bawah laut berulang kali terjadi. Tapi kepolisian sulit menjerat pelakunya lantaran tak ada pengaduan dari operator telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan tak pernah menerima laporan kerusakan jaringan Internet karena pencurian kabel laut. Tapi, ia menegaskan, siapa pun yang mengganggu jaringan telekomunikasi bisa dijerat hukum."Ancamannya pidana maksimal 6 tahun," kata Rudi kepada Khairul Anam dari Tempo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo