Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Rudiantara: Perusak Jaringan Bisa Terjerat Pidana

PENCURIAN kabel jaringan telekomunikasi bawah laut berulang kali terjadi.

28 Juli 2018 | 00.00 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara: Perusak Jaringan Bisa Terjerat Pidana
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara: Perusak Jaringan Bisa Terjerat Pidana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENCURIAN kabel jaringan telekomunikasi bawah laut berulang kali terjadi. Tapi kepolisian sulit menjerat pelakunya lantaran tak ada pengaduan dari operator telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan tak pernah menerima laporan kerusakan jaringan Internet karena pencurian kabel laut. Tapi, ia menegaskan, siapa pun yang mengganggu jaringan telekomunikasi bisa dijerat hukum."Ancamannya pidana maksimal 6 tahun," kata Rudi kepada Khairul Anam dari Tempo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus