Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Batam - Melalui surat edaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Upah Minimum Kota (UMK) Batam ditetapkan sebesar Rp.4.130.279,- per bulan. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Surat keputusan tentang UMK Batam tersebut ditetapkan di Tanjungpinang pada Kamis, 21 November 2019 dengan ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, penetapan UMK sudah berdasarkan aturan yang ada. Ia berharap semua pihak menerima hal tersebut. "Itu sudah ada hitungannya, dan berdasarkan aturan yang ada," kata dia.
Terkait penolakan dari beberapa buruh terkait kenaikan tersebut, Amsakar menilainya sebagai hal yang wajar. "Itu sudah biasa ada tarik ulur," kata dia.
Sebelumnya rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam beberapa serikat pekerja menolak besaran kenaikan UMK tersebut. Mereka meminta UMK berubah menjadi Rp.4,3 juta lebih. Tetapi Pemkot Batam tetap mengajukan berdasarkan angka yang disepakati di rapat DPK.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Nomor B-M/308/HI.01.00/2019.
Sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum regional 2020 telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMK/UMP ini disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
YOGI EKA SAHPUTRA