Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sama-sama Salah Transfer, Ini Beda Kasus BCA dan Citibank Amerika

PT Bank Central Asia atau BCA dan Citibank di Amerika Serikat sama-sama menghadapi kasus salah transfer dana belum lama ini.

28 Februari 2021 | 17.33 WIB

Sama-sama Salah Transfer, Ini Beda Kasus BCA dan Citibank Amerika
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Central Asia atau BCA dan Citibank di Amerika Serikat sama-sama menghadapi kasus salah transfer dana belum lama ini. Salah transfer yang dilakukan Bank BCA terjadi di kantor cabang Citraland, Surabaya, dengan nilai transfer sebesar Rp 51 juta pada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sementara itu, masalah yang dialami Citibank diakibatkan oleh kesalahan nilai transfer sebesar US$ 900 juta. Bank tak sengaja mentransfer uang dengan nominal lebih besar dari yang semestinya dikirim, yakni US$ 8 juta, untuk pembayaran bunga kepada sejumlah kreditur perusahaan kosmetik Revlon Inc.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan kasus yang menimpa BCA dan Citibank berbeda. Dalam kasus BCA, bank keliru melakukan transfer kepada nasabah yang seharusnya tidak menerima uang tersebut.

Sedangkan, pada kasus Citibank Amerika, bank salah melakukan input pada nilai transfer. “Jadi di Citibank bukan transaksi nyasar, hanya nilainya yang terlalu besar,” ujar Piter saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu.

Dari sisi hukum, perkara kedua bank pun berbeda. Di Amerika, Piter mengatakan tak ada beleid tertulis yang secara khusus mengatur terkait perkara salah transfer. Karena itu, perkara diputuskan dengan preseden dari kasus yang terjadi sebelumnya, yang kemudian dipakai sebagai rujukan hukum.

Sementara itu, hukum di Indonesia memiliki aturan yang melindungi bank melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam undang-undang tersebut, penerima dana transfer yang menggunakan uang yang semestinya bukan menjadi miliknya bisa terancam pidana hingga denda.

“Jadi dalam kasus BCA, bukan salah transfernya yang kemudian menjerat nasabah, tetapi penggunaan uang tersebut, sementara yang bersangkutan tahu kalau dana itu bukan miliknya,” kata Piter.

Sebelumnya, Ardi, warga asal Surabaya, Jawa Timur--yang bekerja sebagai makelar mobil—dihukum bui karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekening BCA-nya pada 17 Maret 2020. Ardi berbelanja dan membayar utang dengan uang yang dikira hasil komisi penjualan mobil.

Sekitar sepuluh hari kemudian, BCA mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana tersebut. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA. Pada Agustus 2020, Ardi dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA. Kasus telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

BCA pun telah mengkonfirmasi mengenai salah transfer dana ini. "Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari lalu.

Sementara itu untuk kasus Citibank, bank tak sengaja mentransfer uang senilai US$ 900 juta kepada kreditur perusahaan kosmetik Revlon Inc. Padahal, bank seharusnya hanya mengirim uang US$ 8 juta. Seiring perjalanan waktu, sejumlah kreditur mau mengembalikan uang yang salah kirim dengan nilai total US$ 400 juta. Namun tersisa US$ 500 juta dana yang tetap dipegang oleh kreditur Revlon lainnya dan belum dikembalikan kepada Citibank.

Pengadilan Distrik Amerika Serikat pun memutuskan Citibank tak bisa menarik uangnya kembali senilai US$ 500 juta, yang jumlahnya setara Rp 7,002 triliun. Putusan tertuang dalam surat setebal 101 halaman yang dikeluarkan pada Selasa, 16 Februari 2021, dan dibacakan oleh Hakim Distrik Amerika Jesse Furman di New York.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus