Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut rekening konsultan pajak tersebut diblokir lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan mengatakan pemblokiran tersebut juga dilakukan kepada pihak lainnya. Ia mengatakan PPATK menduga adanya jaringan pencucian uang yang berperan dalam transaksi Rafael Alun.
Profesi Konsultan Pajak
Menurut Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak. Agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam menjalankan profesinya, terdapat kode etik yang mengatur larangan dan sanksi bagi konsultan pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pasal 6 dan 7.
Pasal 6: Larangan bagi Konsultan Pajak
1. Merangkap Jabatan yang terikat dengan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara, BUMN/BUMD
2. Meminjamkan ijin praktik untuk digunakan oleh pihak lain yang bukan Konsultan Pajak atau mengijinkan orang yang bukan Konsultan Pajak mencantumkan namanya sebagai Konsultan Pajak di papan nama Kantor Konsultan Pajak atau mengijinkan orang yang bukan Konsultan Pajak tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Konsultan Pajak
3. Menugaskan karyawan-nya yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan dalam bertindak memberikan nasihat secara lisan atau dengan tulisan, dan/atau menangani urusan perpajakan
4. Menerima penugasan bila terdapat benturan kepentingan
5. Menarik atau merebut Klien teman seprofesi
6. Membujuk Karyawan teman seprofesi untuk pindah menjadi karyawannya
7. Memasang iklan semata-mata untuk mendapatkan pelanggan
8. Pemasangan Papan Nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan
9. Menempatkan Kantor Konsultan Pajak atau Cabangnya di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Konsultan Pajak.
Pasal 7: Sanksi
1. Teguran tertulis bersifat biasa.Bilamana sifat pelanggarannya tidak berat
2. Teguran tertulis bersifat keras. Bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali
pelanggaran Kode Etik atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan
3. Pemberhentian sementara untuk periode tertentu. Bilamana sifat pelanggaran-nya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan Kode Etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa surat teguran tertulis bersifat keras masih mengulangi melakukan pelanggaran Kode Etik.
Pemberian sanksi ini harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak dalam suatu periode tertentu.
4. Pemberhentian tetap. Bilamana dilakukan pelanggaran Kode Etik dengan maksud dan tujuan merusak citra dan martabat kehormatan profesi Konsultan Pajak yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat atau mengulangi kembali perbuatan yang terkena teguran tertulis bersifat keras.
Pemberian sanksi ini harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak. Sebelum sanksi diberikan maka Konsultan Pajak yang melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis sidang dan Konsultan Pajak tersebut dapat didampingi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Konsultan Pajak lainnya.
Keputusan Pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara maupun tetap harus disampaikan kepada Menteri Keuangan cq Dirjen Pajak untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Konsultan Pajak.
DELFI ANA HARAHAP I MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun di Kantong KPK, Apa Sebenarnya Tugas Konsultan Pajak?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.