Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan barang jaminan dan/harta kekayaan lainnya dari obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan dilakukan karena utang negara dari keduanya belum diselesaikan. "Penyitaan dilakukan sebagai upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank saat krisis moneter beberapa waktu lalu," kata Rionald melalui keterangan resmi, Senin, 31 Juli 2023.
Selanjutnya, kata Rionald, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Atang Latief dan Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya. Termasuk dengan melelang mereka aset yang disita.
Adapun aset yang disita dari kedua obligor tersebut, yakni tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.
Tanah dan bangunan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2, dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2.
Detail utang dari dua obligor
Aset lainnya yang disita adalah saham yang dijaminkan 37 persen kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited. Aset ini terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13 persen) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87 persen) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
Rional menjelaskan, aset itu disita untuk menyelesaikan kewajiban utang dari obligor Atang Latief yang tercatat sebanyak Rp 155,727 miliar dan kewajiban utang obligor Lidia Muchtar senilai Rp 188,483 miliar. Tanggungan utang tersebut belum meliputi biaya adminsitrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Pilihan editor: Sita The East Tower, Satgas BLBI Ambil dari Obligor Bank Asia Pacific
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini