Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Saya Tak Mau Menyalahkan Siapa-siapa

27 Juli 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT), yang diterbitkan pada 30 Juni lalu, menuai kontroversi. Para buruh menggelar demo besar di Ibu Kota untuk menolak aturan itu. Hasilnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar peraturan itu direvisi.

Inilah yang membuat Elvyn G. Masassya pontang-panting selama Ramadan lalu. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan ini sibuk bukan main menyiapkan revisi yang diminta Presiden. Di tengah kerepotannya itu, empat hari menjelang Lebaran, Elvyn menyempatkan menemui reporter Tempo Ayu Prima Sandi dan Gustidha Budiartie serta fotografer Wisnu Agung Prasetyo untuk memberi penjelasan.

Kapan revisi aturan jaminan hari tua bisa diterbitkan?

Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah selesai. Sekarang masih proses harmonisasi. Makin cepat makin baik.

Apa yang diubah dalam aturan baru nanti?

Titik beratnya pada pemutusan hubungan kerja (PHK), karena itu yang diributkan. Aturan sebelumnya hanya mengenai JHT bisa dicairkan jika telah bekerja 10 tahun. Tidak diatur soal bagaimana jika terkena PHK sebelum waktunya. Sekarang dimasukkan, JHT bisa dicairkan dalam waktu satu bulan sejak pekerja terkena PHK, tanpa memandang lama waktu bekerja. Meski dia baru bekerja setahun juga bisa.

Kenapa bisa begitu?

Ada beberapa pertimbangan. Sebenarnya PP Nomor 46 Tahun 2015 itu dirancang dengan asumsi kondisi ekonomi normal. Sedangkan kondisi ekonomi saat ini tidak begitu baik. Struktur perekonomian kita masih belum memungkinkan orang bisa bekerja terus. Masih ada persoalan kepastian kerja.

Apa sebenarnya alasan terbitnya PP Nomor 46 itu?

Itu amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam aturan disebut, sistem jaminan hari tua diberlakukan ketika BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh pada 1 Juli 2015. Karena waktu itu belum ada penyelenggaranya, aturan yang berlaku jadinya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang di situ mengatur peserta dengan masa kerja selama lima tahun bisa mencairkan jaminan hari tua.

Lalu kenapa PP 46 mengatur hingga 10 tahun?

Sebenarnya begini, aturan Jamsostek itu juga bersyarat, bisa dicairkan jika pekerja terkena PHK. Dalam PP 46 justru tidak ada ketentuan PHK, itu kelebihannya. Sebab, pemerintah memegang falsafah bahwa jaminan hari tua itu, ya, untuk dinikmati di hari tua. Namun, jika ada kebutuhan menjelang pensiun, sebagian bisa diambil. Seperti untuk mencicil uang muka pembelian rumah, bisa diambil 30 persen. Kenapa cuma segitu? Ya, biar ada sisanya untuk dinikmati. Menghindari risiko finansial jika sudah tidak bekerja lagi.

Saat merancang PP 46, apa tidak ada komunikasi dengan perwakilan buruh?

Mekanisme membuat aturan pasti melibatkan semua pihak. Kalau mau terus terang, pertentangan itu ada di level grass root, padahal pembahasan di level representasi dan semua ada. Pertentangan terjadi belakangan, mungkin karena saat implementasi sudah terlihat dampaknya. Buruh yang ingin mengklaim JHT tidak bisa cair. Inilah sebabnya: masyarakat masih mengandalkan JHT sebagai sandaran jika terkena PHK. Padahal JHT ini tabungan untuk hari tua. Seharusnya yang dioptimalkan saat PHK adalah pesangon. Di negara-negara maju begitu.

Apakah tidak ada sosialisasi?

Sosialisasi ada tiga jenis. Pertama tentang apa itu jaminan hari tua. Kedua, sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah dilakukan. Nah, yang ketiga soal PP dan formal persyaratan itu sosialisasinya baru bisa dilakukan jika sudah terbit. Sebelumnya, ada pembahasan dan pihak yang diundang sebenarnya sudah tahu. Tapi saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa. Ini jadi pembelajaran saja, ke depan harus dipastikan semua pihak paham isi aturan, baru implementasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus