Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Saya tidak senang. mana buktinya ?

Wawancara tempo dengan menteri kehutanan hasjrul harahap antara lain tentang hph dan hti.

26 Oktober 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIA tidak berubah. Hasjrul tetap Hasjrul, selalu terbuka, spontan, blak-blakan. Dulu, ketika masih menjabat menteri muda, begitu, sekarang sebagai Menteri Kehutanan tetap begitu. Pekan silam, di ruang kerjanya yang bersuasana kayu, Hasjrul Harahap, 60 tahun, menerima Dwi S. Irawanto dan Bambang Aji dari TEMPO untuk sebuah wawancara panjang. Petikannya. Apakah ada batasan maksimal pemilikan HPH? Batasan maksimal tidak ada. Batasan minimalnya adalah satuan ekonomis yang bisa dikelola. Ini besarnya antara 30 dan 40 ribu hektare, tergantung bagaimana potensinya. Apakah karena tidak ada batas maksimal, banyak yang menggarap hutan sampai jutaan hektare, juga banyak yang mengambil alih HPH milik orang lain? HPH tidak boleh diperjualbelikan. Hanya pemilikan sahamnya yang boleh diambil alih. Menurut Undang-Undang Hukum Perdata, pengalihan saham dibenarkan. Tapi kebijaksanaan Departemen Kehutanan mensyaratkan persetujuan Menteri Kehutanan. Maksudnya, agar investor yang datang kemudian lebih terseleksi pada orang yang bisa mengelola hutan, profesional di bidang industri kehutanan, dan tahu manfaat pelestarian hutan. Apa sih, kewajiban ekonomis HPH? Dia menebang pohon sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan RKT. Nilai ekonomis yang diterima Pemerintah berbentuk jasa lapangan kerja, pembukaan wilayah, pengembangan daerah (munculnya desa baru, perdagangan, dan multiplier effect yang ditimbulkan dari kegiatan kehutanan). Ini not in cash but on cost. HPH juga membuat pelabuhan, kade-kade, jalan. Ini yang kadang-kadang dikatakan tidak ada nilai ekonomisnya. Selain itu, dana reboisasi (DR) sebesar 10 dolar dan iuran hasil hutan (IHH) rata-rata 5 dolar. Totalnya 15 dolar per m3. Industri lain juga memberikan keuntungan jasa yang tak terhitung kepada Pemerintah. Apakah menurut Anda, 15 dolar per m3 tidak terlalu sedikit? Belakangan banyak suara menyebutkan, Pemerintah hanya mendapat 17% dari seluruh rente ekonomi sektor kehutanan. Benarkah? Jawaban saya berdasarkan hitungan kasar saja. Katakan rata-rata harga kayu log sekarang 80 dolar. Biaya produksi sekitar 40 dolar per m3, ini kalau mereka memakai alat-alat baru. Ditambah biaya pemeliharaan 3 dolar, tambah DR dan IHH 15 dolar. Total biaya 58 dolar. Keuntungan mereka hanya 22 dolar. Ini masih dipotong pajak 35% atau 7,7 dolar. Total yang masuk ke kas Pemerintah semuanya 22,7 dolar, sedangkan keuntungan pengusaha sesudah pajak tinggal 14,3 dolar. Besar mana? Tapi, di lapangan, biaya logging berdasarkan tarif umum adalah 32 sampai 36 dolar per m3. Itu sudah semuanya, termasuk biaya pemeliharaan. Pengusaha tinggal membayar DR dan IHH. Katakanlah semuanya 32 dolar. Tapi saya tak percaya. Coba dihitung. Kalau ongkos produksi 32, ditambah DR dan IHH, total 47 dolar. Dengan harga kayu rata-rata 80 dolar, keuntungan pemegang HPH sebelum pajak 33 dolar. Setelah pajak 21,45 dolar. Total pendapatan Pemerintah dari DR, IHH, plus pajak 27 dolar. Banyak mana? Yang pasti kan tidak 83%-17%. Ini yang saya tidak senang. Guru besar ekonomi hutan IPB, Prof. Herman Haeruman, pernah bilang, kalau dihitung sebagai neraca, kehutanan ini masih merah. DR-nya hanya 10 per m3. Rata-rata potensi normal hutan Indonesia 40 m3, jadi per hektare hutan yang ditebang DR-nya hanya 400 dolar. Padahal biaya HTI sudah 1.000 dolar per ha. Masih kurang 600 dolar. Saya tidak sependapat. Barangkali Herman lupa. Untuk biaya HTI yang 1.000 dolar per ha itu, Pemerintah dengan DR-nya hanya membiayai 46,5%. Equity Pemerintah 14% dan pinjaman tanpa bunga 32,5%. Biaya HTI yang 32,5% lainnya berupa pinjaman komersial dari bank dan 21% equity pengusaha. Dan 46,5% ini tak begitu saja hilang. Equity kan bisa dapat profitnya, pinjaman kan kembali. Pinjaman yang 32,5%, bunganya hanya nol persen. Mengapa? Reboisasi itu? Tugas Pemerintah. Sekarang ada orang yang mau melakukannya. Apa tidak wajar kalau diberi insentif. Kalaupun Pinjaman ini tak berbunga tapi kan kita masih mendapat keuntungan dari equity yang 14% itu. Ada kabar, pengusaha me-mark-up biaya pembangunan HTI untuk memperoleh kredit murah yang lebih besar. Bagaimana mengontrolnya? Kita harus positive thinking. Meski begitu, sudah ada rambu-rambunya agar tak terjerembab. Pertama, dia harus melakukan feasibility study, yang dilakukan oleh konsultan. Kedua, seluruh pendanaan melalui banking system, karena mereka juga ikut meminjamkan 32,5%. Jadi, semuanya harus memenuhi persyaratan bank. Jelas, kan? Rambu-rambu dari Kehutanan juga ada. Kami memberikan uji coba penanaman, yang disebut izin percobaan penanaman (IPP). Selain dengan IPP, kita minta konsultan untuk menilai. Setelah berhasil, baru kita berikan equity dan pinjaman tiap tahun. Kalau pinjaman diberikan secara bertahap, bagaimana sampai ada isu HTI Enim Musi Persada milik Prajogo telah menerima pinjaman dari Pemerintah Rp 300 milyar? Itu tidak benar. Mana buktinya? Sebut saja nomor rekeningnya berapa. Kenapa, sih, kalau dengan Pemerintah selalu curiga terus? Memang Prajogo minta, tapi tidak dikabulkan. Berapa sudah pemohon HTI? Yang minta HTI sekarang ratusan. Yang minta untuk pulp saja sudah 50, yang non-pulp 300 lebih. Apa bedanya HTI dengan TPI? TPI itu tebang pilih Indonesia. Ketentuannya, pemegang HPH membayar 4 dolar dan kewajibannya untuk melakukan reboisasi hilang. Kalau dia melakukan reboisasi, 4 dolar ini kembali. Ya, banyak yang asal tebang saja. Tapi, sejak 1989, tidak. Dia bayar 10 dolar, dan harus melakukan reboisasi. Di luar, beredar anggapan bahwa Pemerintah terlalu memanjakan pengusaha kayu dan selalu menuruti permintaan mereka. Coba buktikan anggapan itu. Coba buktikan, apa keinginan Bob atau keinginan Prajogo diluluskan begitu saja oleh Pemerintah?!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus