Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan dan restusi. Sebanyak 107 korban TPPO yang direkrut itu, awalnya hendak diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SBMI dalam keterangan pada Selasa, 6 September 2023, menjelaskan para pelaku direkrut oleh perusahaan yang tidak memiliki izin untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para korban dalam kasus TPPO ini, tidak dibekali dokumen yang sesuai dengan prosedur pra-penempatan.
Para korban TPPO ini, kebanyakan berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka diminta membayar biaya penempatan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 50 juta. Berdasarkan catatan SBMI, jumlah total kerugian materiil dari total 107 korban sedikitnya Rp 2.8 milyar.
Para pelaku TPPO baru teridentifikasi bejumlah lima orang yaitu TH 42 tahun, ASP 46 tahun, NB 46 tahun, VAM 46 tahun dan DWA 46 tahun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 lalu oleh Polres Kulon Progo. Para pelaku merekrut para korban dengan iming-iming gaji NZD 20 per jam (Rp 180 ribu), pekerjaan yang layak, dan pemberangkatan resmi melalui penyebaran informasi lowongan kerja di sosial media dan jejaring pertemanan.
Puluhan korban secara bertahap diberangkatkan ke Bali untuk transit. Para korban ditampung dan dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bali. Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak kunjung mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban kembali ke daerah masing-masing.
Koordinator bidang Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menjelaskan pengajuan perlindungan dan restitusi ini merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007, terlebih masing-masing korban telah ditipu oleh para korban dengan jumlah uang yang besar.
“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” jelas Juwarih.
Salah satu korban dengan inisal H menyampaikan dia dijanjikan akan dipekerjakan di sektor Perkebunan di Selandia Baru. Untuk mendaftarkan diri ke pekerjaan tersebut, H bersama dengan istrinya menyerahkan uang dengan total 41 juta rupiah untuk membayar biaya penempatan bekerja.
“Saya dan istri saya sudah sangat pusing. Saya ingin meminta uang saya kembali. Semua biaya yang saya bayar merupakan hasil utang,” pungkas H.
Pengajuan perlindungan ke LPSK diterima dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap dengan masuknya permohonan ini ke LPSK hak-hak para korban dapat terpenuhi.
Pilihan Editor: Anwar Ibrahim Singgung soal Peta Baru Cina di KTT ASEAN
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.