Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sederet Jabatan Menteri Bahlil, Terbaru Ketua Satgas Percepatan Investasi Proyek IKN

Penunjukan Menteri Bahlil sebagai Ketua Satgas Proyek Percepatan Investasi IKN menambah deretan jabatan yang dipercayakan Jokowi kepadanya.

8 Agustus 2024 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Penunjukan tersebut menambah deretan jabatan yang dipercayakan Jokowi kepada Bahlil. Lantas, jabatan apa saja yang pernah dan sedang diemban Bahlil?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Kepala BKPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah terpilih kembali sebagai presiden dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019, Jokowi memboyong Bahlil masuk kabinet. Awalnya, pada Oktober 2019, Presiden melantiknya sebagai Kepala BKPM.

2. Menteri Investasi

Setelah itu, Bahlil diangkat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 28 April 2021. Pengangkatan ini dilakukan usai perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi. Pembentukan kementerian ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna pada Jumat, 9 April 2021.

3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim

Jokowi juga pernah menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM Ad Interim pada Februari 2022. Untuk sementara waktu, Bahlil menggantikan Arifin Tasrif yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Belakangan muncul desus Bahlil bakal diangkat menjadi Menteri ESDM. Kabar ini mencuat sejak pekan lalu. Majalah Tempo mewartakan ini dalam laporan utama ‘Konflik Terbuka Jokowi-Mega’ yang terbit pada Senin, 5 Agustus 2024.

Sejumlah narasumber orang dekat Jokowi menyebutkan surat keputusan pengangkatan Bahlil sebagai Menteri ESDM sudah dibuat. Arifin Tasrif dianggap layak diganti oleh Bahlil sebab Menteri ESDM saat ini cenderung dekat dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara itu, Istana Kepresidenan menegaskan belum ada kocok ulang atau reshuffle kabinet. “Sampai saat ini belum ada rencana/agenda reshuffle kabinet seperti isu yang beredar,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada Tempo pada Rabu, 7 Agustus 2024.

4. Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

April lalu, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Satgas bentukan Presiden Jokowi ini dibentuk sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tertanda tangan Presiden per 19 April 2024.

Seperti dijelaskan dalam Pasal 1 Keppres tersebut, pembentukan satgas ini adalah untuk mengebut pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.

“Untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satuan Tugas,” bunyi Keppres.

5. Ketua Satgas Percepatan Investasi Proyek IKN

Terbaru, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi Proyek IKN. Sesuai Pasal 3 Keppres, satgas ini memiliki sembilan tugas yang harus dijalankan. Satu di antaranya mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta belum membalas pesan Tempo pada Rabu, 7 Agustus 2024, soal urgensi membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN tersebut.

DANIEL A. FAJRI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus