Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sejak Januari 2023, BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Judi Online

BNI telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online dalam waktu 1,5 tahun terakhir.

11 Juli 2024 | 21.11 WIB

Suasana pelayanan perbankan Bank BNI Cabang Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bank umum telah meraup laba Rp243,32 triliun sepanjang 2023, tumbuh 20,56% secara tahunan (year on year/yoy) ditopang kinerja moncer bank jumbo. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, kinerja laba industri perbankan di Indonesia terdorong oleh raupan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) yang mencapai Rp529,66 triliun pada 2023, naik 8,57% yoy di tengah tantangan tren suku bunga acuan tinggi. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana pelayanan perbankan Bank BNI Cabang Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bank umum telah meraup laba Rp243,32 triliun sepanjang 2023, tumbuh 20,56% secara tahunan (year on year/yoy) ditopang kinerja moncer bank jumbo. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, kinerja laba industri perbankan di Indonesia terdorong oleh raupan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) yang mencapai Rp529,66 triliun pada 2023, naik 8,57% yoy di tengah tantangan tren suku bunga acuan tinggi. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online dalam waktu 1,5 tahun terakhir. Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyebut, pemblokiran itu merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat, serta bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Royke menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online. "BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," kata Royke dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

BNI mencatat, jumlah rekening yang diblokir menunjukkan tren peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, sebanyak 108 rekening BNI telah diblokir.

"Jadi, total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," kata Royke.

Dalam hal ini, BNI menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan. Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. 

"BNI juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online," ujar Royke.

Menurut dia, langkah-langkah yang diambil BNI ini tak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, namun juga menunjukkan komitmen dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini, jata dia juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas perjudian online.

"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan tepercaya bagi seluruh nasabah," tutur Royke.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus