Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sejarah Pasar Mangga Dua yang Dikritik USTR jadi Markas Barang Bajakan

USTR juga menyatakan Pasar Mangga Dua masuk dalam daftar Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024.

22 April 2025 | 13.32 WIB

Pernak pernik natal yang dijual di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta, 21 Desember 2010. Tempo/Dasril Roszandi
Perbesar
Pernak pernik natal yang dijual di Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta, 21 Desember 2010. Tempo/Dasril Roszandi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti produk-produk bajakan dan ilegal yang banyak diperjualbelikan di Pasar Mangga Dua. Pemerintahan Presiden Donald Trump bahkan juga menyatakan pasar yang terletak di Jakarta tersebut masuk dalam daftar Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk di pasar daring dan fisik) menjadi perhatian utama,” kata USTR dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis pada Senin, 31 Maret 2025 tersebut. Lantas, seperti apa awal mula pendirian Pasar Mangga Dua? 

Sejarah Pasar Mangga Dua

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir Antara, Pasar Pagi Mangga Dua terletak di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara. Sebelum dipindahkan dan berubah nama, sebagian warga ibu kota lebih mengenalnya sebagai Pasar Pagi lama yang berlokasi di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Sebelum 1989, Pasar Pagi sudah masuk dalam daftar percaturan dagang domestik dan nasional, serta mendukung Jakarta sebagai kota niaga. Dengan pelanggan dari berbagai negara, Pasar Pagi menarik pengunjung karena kelengkapan barangnya, mulai dari tekstil, kelontong, pakaian impor, hingga ikan kering. 

Namun, seiring dengan berkembangnya kota dan meningkatnya populasi penduduk, Pasar Pagi menjadi semrawut dan turut berkontribusi pada salah satu daftar titik kemacetan di ibu kota. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga merencanakan pembangunan jalan layang di Pasar Pagi, sehingga aktivitas perdagangan harus dialihkan. 

Sebelum dipindahkan ke lokasi yang permanen, para pedagang ditempatkan terlebih dahulu di pasar penampungan yang tidak jauh dari Pasar Pagi Mangga Dua kini. Lalu, setelah dua tahun pembangunan sejak Agustus 1987, Pasar Pagi Mangga Dua diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto pada 18 September 1989. 

Respons Kementerian Perdagangan

Menanggapi laporan USTR terkait Pasar Mangga Dua, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya buka suara. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya menindak tegas pelanggaran hak cipta. 

“Pemerintah tetap berkomitmen menerapkan kebijakan hak cipta dan terus menindak untuk penegakan hukum (terhadap pelanggar) tetap dilakukan,” ucap Djatmiko kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. 

Kendati USTR terang-terangan mencantumkan Pasar Mangga Dua, Djatmiko menilai hal itu sudah lumrah. Dia menuturkan bahwa USTR setiap tahunnya selalu membeberkan hasil kajian terhadap kondisi pasar terkini yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual. 

“Ini memang satu hal yang rutin dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat dan juga USTR untuk memantau kebijakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Jadi, kita tidak luput dari hal itu,” ujar Djatmiko. 

Djatmiko mengakui permasalahan pelanggaran hak cipta masih marak terjadi di Indonesia. Dia mengklaim sudah menjelaskan fenomena tersebut ke berbagai forum internasional maupun melalui pertemuan bilateral. Langkah itu dinilainya sebagai upaya pemerintah untuk menghentikan peredaran produk bajakan yang tidak lulus uji kelayakan hak cipta. 

Alif Ilham Fajriadi dan Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus