Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Selama Masa Mudik, Hanya Truk dengan QR Code yang Boleh Masuk Tol

Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan khusus bagi truk yang mengangkut komoditas ekspor dan impor pada masa mudik Lebaran 2019.

7 Mei 2019 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan khusus bagi armada truk pengangkut komoditas ekspor dan impor selama masa mudik Lebaran 2019. Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, sopir truk harus memasang stiker QR Code di badan kendaraannya saat melintasi jalan tol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, hari ini kami rapat dan menyepakati bahwa diperlukan stiker seperti tahun lalu," ujar Ahmad Yani saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Senin, 6 Mei 2019.

Pembatasan angkutan barang dan pemberlakuan stiker ini akan efektif selama 3 hari pada masa mudik, yakni 31 Mei hingga 2 Juni. Kebijakan juga diberlakukan 3 hari pada masa arus balik. 

Pemberlakuan stiker QR Code ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah membatasi laju armada pengangkut barang saat masa mudik. Selain menetapkan aturan pemasangan stiker, Kementerian juga memberlakukan larangan beroperasi bagi angkutan barang bersumbu tiga.

Stiker QR Code itu akan memindai informasi lengkap kendaraan. Di antaranya meliputi identitas kendaraan nomor kendaraan dan nomor rangka.

Untuk memperoleh QR Code, asosiasi pemilik armada ekspor dan impor harus mendaftarkan kendaraannya ke Kementerian Perhubungan melalui Organisasi Angkutan Darat atau Organda dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia alias Aptrindo.
"Jadi mekanismenya nanti kendaraan-kendaraan ekspor-impor akan didaftarkan kepada kami, lalu kami akan berikan stikernya secara gratis," ujar Ahmad Yani.

Saat ini, ada 5.100 kendaraan yang akan menerima stiker QR Code. Adapun 100 kendaraan berasal dari Organda untuk angkutan barang dan 5.000 lainnya dari
Aptrindo. Ahmad Yani menjelaskan, pemberlakuan stiker QR Code dilakukan hanya untuk ruas jalan tol tertentu. Berikut ini daftar jalan tol yang akan memberlakukan kebijakan tersebut.

BACA: Tambah Penerbangan Lebaran, Maskapai Dapat Cash Back dari AP II

1. Terbanggi Besar- Bakauheni
2. Jakarta- Merak
3. Jakarta Outer Ring Road
4. Prof. Sedyatmo
5. Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi
6. Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang
7. Purwakarta-Bandung-Cileunyi
8. Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo
9. Semarang-Solo
10. Solo-Ngawi
11. Ngawi-Kertosono
12. Kertosono-Mojokerto
13. Mojokero-Surabaya
14. Surabaya-Gempol
15. Porong-Gempol
16. Gempol-Pandaan
17. Gempol- Pasuruan
18. Pasuruan-Probolinggo
19. Pandaan- Malang

Kementerian Perhubungan juga akan membatasi angkutan barang di jalan nasional berikut ini.

1. Gerem- Merak
2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3. Pandaan-Malang
4. Probolinggo-Lumajang
5. Jombang-Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar-Gilimanuk


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus