Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadii menyatakan, pembubaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi dan pembenahan kualitas koperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi. Jumlah ini berkurang menjadi 130.119 unit pada 2023 karena yang tidak aktif sudah dibubarkan,” ujar Ahmad dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski terdapat penurunan dari segi jumlah, Ahmad mengklaim, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari yang semula Rp 200,66 Triliun menjadi Rp 254,17 triliun atau meningkat sebesar Rp 53,51 triliun.
Ahmad menjelaskan, dari sekitar 82.000 koperasi yang dibubarkan, tak satupun mengajukan keberatan. Hal ini, kata Ahmad, berarti ribuan koperasi yang telah dibubarkan Kemenkop UKM itu memang sudah tidak beroperasi.
Ahmad menambahkan, banyak koperasi yang tercatat sebagai bahan hukum, tetapi tidak aktif. Setelah dilakukan verifikasi, beru diketahui bahwa koperasi-koperasi tersebut tidak lagi beroperasi.
“Sehngga waktu itu, kita mengenal koperasi papan nama,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, sejak dijalankan reformasi koperasi pada tahun 2014 hingga 2019, koperasi aktif terus mengalami peningkatan. Bahkan, ia mengklaim, pada tahun 2019 hingga 2024 terjadi peningkatan jumlah koperasi yang cukup signifikan.
Di tahun 2019, jumlah koperasi aktitf sekitar 127.000, hari ini tercatat sudah lebih dari 130.000. ini artinya jumlah koperasi aktif dalam 5 tahun mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Ahmad menyatakan, Kemenkop UKM telah membentuk tim baru untuk mendampingi dan memantau proses pembayaran ganti rugi kepada anggota koperasi yang bermasalah. Tim ini dibentuk setelah Satuan Tugas Koperasi Bermasalah selesai melaksanakan tugasnya.
Ahmad menyebut, dari 8 koperasi yang bermasalah, telah diputus homologasi dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terhadap koperasi bermasalah ini, tim pendamping ini akan terus melakukan advokasi hingga pembayaran ganti kerugiannya terpenuhi.
“Hingga saat ini, tim ini telah berhasil mengembalikan Rp 3,4 triliun dari total kerugian sebesar Rp 26 triliun,” ujarnya.
Pilihan Editor: Jokowi Perintahkan Supratman Bereskan Revisi UU Perkoperasian